MUARA TEWEH – Gelorakan pentingnya hak kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual, di Ballroom Hotel Armani, Muara Teweh, Selasa (14/03/2023).
Mengangkat tema ‘Melalui Kekayaan Intelektual, Bersama UMKM, Ekonomi Maju, Mensejahterakan Masyarakat’. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, serta mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Tengah.
Sosialisasi kekayaan intelektual dihadiri oleh 50 peserta. Terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara sebanyak tujuh peserta, beserta UMKM/IKM binaannya sejumlah 33 serta dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara tujuh peserta.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, sekaligus mewakili Kepala Kantor Wilayah Hendra Ekaputra, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Mastur, Kepala Bidang HAM Budi Haryono, Kepala Bagian Umum Mahrijuni, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah dan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh Asmuri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah yang sebenarnya memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk Kekayaan Intelektual. Namun sampai saat ini secara kuantitas, Kalimantan Tengah masih minim pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Oleh karena itu, tentu sangat tepat jika kegiatan ini dapat menjadi sarana dalam penyebarluasan informasi dan media komunikasi dalam pengembangan potensi Kekayaan Intelektual. Melalui kegiatan ini, juga diharapkan akan menjadi stimulan dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah terlebih khusus untuk Kabupaten Barito Utara,” katanya, saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual.
Ia melanjutkan, berdasarkan data jumlah permohonan kekayaan intelektual di wilayah kalimantan tengah, terdapat setidaknya 720 permohonan yang diajukan sepanjang tahun 2022. Dengan rincian 544 permohonan Cipta, 2 Paten, 144 Merek, 2 Desain Industri, 1 Indikasi Geografis, 27 KI Komunal, dan Kabupaten Barito Utara merupakan salah satunya yakni dengan mengajukan permohonan pendaftaran dan pencatatannya, yakni Kekayaan Intelektual Komunal berupa “Beras Talun Koyem Batara” dan Desain Industri berupa “Tas” yang diajukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara.
“Hal ini tentu diharapkan menjadi stimulus untuk kekayaan intelektual lainnya agar segera didaftarkan atau dicatatkan untuk mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaaan Intelektual, Vasco Fernando, menekankan kepada para Pelaku UMKM, bahwa sistem permohonan Hak Merek ialah first to file , yakni pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek.
“Sehingga suatu merek hanya akan memperoleh perlindungan hukum jika merek tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” tegasnya.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah, Pengembang Kewirausahaan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara Eneng Samsiah, Penyuluh Perdagangan dan Perindustrian dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara Erry Meilani dan Kepala Bidang Perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara. Sementara jalannya diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaaan Intelektual Vasco Fernando sebagai moderator sekaligus narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Narasumber Eneng Samsiah kala itu menyampaikan mengenai Dinas Kertranskop UKM Barito Utara memiliki peranan untuk meningkatkan kualitas SDM UMKM, berdasarkan jenis usaha, dengan memfasilitasi pelatihan vokasional. Untuk meningkatkan keterampilan pelaku usaha berdasarkan jenis usaha, mefasilitasi pelatihan kewirausahaan, berlaku untuk semua jenis usaha, dan mefasilitasi sosialisasi pemberdayaan UMKM.
Sementara narasumber Erry Meilani menjelaskan mengenai Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki beberapa peranan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi, menyerapa tenaga kerja, dan membantu peningkatan devisa.
Narasumber ketiga Zulkaeda Isnaeni menjelaskan mengenai, jika penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (P2B2R) melalui sistem OSS berbasis risiko sebagai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Berbasis risiko memiliki artian bahwa perizinan berusaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha, semakin rendah risiko usahanya, maka semakin mudah dan cepat prosesnya. (kom/hms/ktk/aza)