Site icon KaltengPos

Warga Jalan Tambun Bungai Tolak Surat Camat tentang Pembongkaran Bangunan dan Pagar

BAKAL DIBONGKAR: Jalan Tambun Bungai di mana bangunan maupun pagar yang sisi kanan, dan kiri akan dibongkar. (GALIH/KALTENG POS)

Camat Dianggap Tidak Punya Wewenang

KUALA KAPUAS-Pemerintah berencana membongkar bangunan, dan pagar yang ada di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena dianggap melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP), serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Bahkan Camat Selat Yaya Setiabudi sudah menyurati warga di Jalan Tambun Bungai tersebut, tertanggal 3 September 2021, agar bersedia bangunan dan pagar dibongkar.

Apa yang dilakukan camat Selat tersebut, ternyata ditanggapi dengan penolakan, oleh warga, dan sudah menanggapi surat tersebut tertanggal 13 September 2021.

Salah satu perwakilan warga Gusti M Irawan Bismarck membenarkan adanya penolakan warga terhadap apa yang disampaikan camat Selat melalui surat.

“Warga keberatan dan menolak keras Surat Camat Selat Nomor: 640/328/KCS/1X/2021 tanggal 3 September 2021, perihal Pemberitahuan Pembongkaran Bangunaan dan Pagar di Sepanjang Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas,” tegas Gusti melalui WhatsApp, Rabu (15/9).

Menurut Gusti, warga masyarakat pemilik hak atas tanah yang berada di pinggir trotoar sepanjang Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, sudah melampirkan penolakan warga tersebut.

“Sekali lagi kami sangat keberatan dan menolak keras, segala maksud, serta tujuan yang disampaikan camat Selat melalui suratnya,” jelasnya.

Setelah dilihat dari sisi dasar hukum, pertimbangan hukum, azas perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM), Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), bahwa tidak terdapat dasar yang menjadi wewenang Camat Selat untuk bertindak menerbitkan surat tersebut. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU AP, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

Keputusan dan/atau tindakan tidak sah apabila dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang, dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau, dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

“Akibat hukum Keputusan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tidak mengikat sejak keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada,” pungkasnya.

Sementara Camat Selat Yaya Setiabudi, menanggapi surat keberatan warga tersebut dengan mengirimkan surat kepada Bupati Kapuas Nomor: 640/342/KCS/IX/2021, tertanggal 14 September 2021, perihal pemberitahuan keberatan dan menolak keras warga, sepanjang Jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah dan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Dimama surat tersebut ditembuskan kepada warga Jalan Tambun Bungai.

Adapun isi surat “Kami sampaikan dan mohon petunjuk dari Bapak Bupati Kapuas, terkait bangunan warga yang berada di sepanjang jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah dan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat yang keberatan, dan menolak keras adanya pembongkaran bangunan”. (alh)

Exit mobile version