PANGKALAN BUN-Demi mengantisipasi terjadinya permasalahan atau dugaan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bandara Sultan Iskandar Pangkalan Bun, Rabu (16/6).
Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, ini sebagai bentuk dan langkah pendampingan, karena sudah menjadi kewajiban pihaknya melakukan bantuan hukum berkaitan dengan proyek pembangunan yang bersifat strategis.
“Pendampingan yang kami berikan adalah konsultasi berkaitan dengan permasalahan hukum supaya tidak terjadi masalah hukum. Bandara adalah obyek vital negara yang memang sudah harus ikut diawasi dalam pembangunannya,” katanya.
Sementara itu Kepala Unit Bandara Sultan Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, pihaknya ingin agar kejaksaan bisa memberikan pemahaman dan sosialisasi berkaitan dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, supaya nantinya juga dapat mengantisipasi timbulnya permasalahan kegiatan pekerjaan di Bandar Udara.
“Kami dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang diinginkan, tetapi perlu adanya pengawasan agar tidak menyalahi aturan. Semoga kerja sama ini dapat menjalin hubungan sinergi yang baik antarkedua instansi,” ucapnya. (son)