PANGKALAN BUN-Jajaran Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan penindakan terhadap aksi premanisme. Kali ini seorang pelaku bernama Ramadhan ditangkap akibat melakukan pemalakan.
Kali ini para korbannya para pedagang yang berjualan di wilayah Pasar di Jalan Antasari serta di Jalan Suka Aryaningrat Pangkalan Bun. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti uang kurang lebih satu jutaan. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan diproses sesuai aturan yang berlaku, Rabu (16/6).
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika melakukan rilis mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi para pedagang yang selama ini resah. Mengingat banyaknya pungutan liar di wilayah tersebut.
Namun polisi sempat kesulitan, karena pada saat didatangi tidak ada satu pun pedagang yang mau menjadi pelapor dan menunjukkan pelakunya. Tetapi dengan adanya jaminan bahwa pelapor akan dijamin kerahasiannya, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku kami tangkap dengan barang bukti uang hasil pungutan yang mencapai jutaan. Aksi pelaku ini sudah lama dilakukan,” katanya.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membiarkan para pedagang yang baru saja membuka lapaknya di lokasi tersebut. Setelah lapaknya dibuka dan pedagang bersiap jualan preman tersebut langsung meminta pungutan. Cara memintanya sendiri juga dengan paksaan, sehingga pada saat pedagang tidak mau memberikan uang langsung diancam.
“Kalau pedagang tidak memberikan uang yang diminta berkisar Rp5 ribu sampai Rp50 ribu tidak boleh berjualan. Pedagang akhirnya dengan terpaksa memberikan uang agar bisa berjualan,” ucapnya. (son)