PALANGKA RAYA–Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) sangat komitmen dan mendukung kebijakan Reformasi Birokrasi Internal (RBI) di Universitas Palangka Raya (UPR). Oleh sebab itu target terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di FKIP menjadi prioritas utama. Hal tersebut disampaikan Dekan FKIP UPR Dr Natalina Asi saat membuka Focus Groupd Discussion (FGD) terkait WBK dan WBBM di FKIP, Selasa (14/9).
Ada dua narasumber yang hadir, yakni Wakil Rektor Umum dan Keuangan UPR Dr Berkat, dan Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi SDM dan Kemahasiswaan Prof Dr, Suandi Sidauruk. Peserta FGD adalah para wakil dekan FKIP, para ketua jurusan, dan para ketua program studi sebagai peserta FGD.
Dekan FKIP UPR Dr Natalina Asi mengatakan, tata kelola organisasi di FKIP UPR berbeda dengan fakultas lain, karena di FKIP terdapat jurusan dan program studi. Perlu kejelasan tugas antara jurusan dan program studi. Hal ini sangat penting mengingat jurusan dan program studi merupakan garda terdepan fakultas dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sementara itu, narasumber pertama Dr Berkat dalam paparannya menjelaskan, dalam tata laksana terdapat keteraturan dan sistem yang jelas dalam standar operasional prosedur. Semua itu akan memberikan kejelasan pelayanan kepada masyarakat mahasiswa dan para dosen serta tenaga kependidikan.
Dalam tata kelola organisasi Unit Pengelola Program Studi (UPPS) adalah jurusan dengan tugas fungsi mengelola sumberdaya program studi non kurikulum. Sedangkan program studi bertanggung jawab dalam mengelola kurikulum.
Jurusan sebagai UPPS bertanggung jawab dalam pelaksanaan akreditasi terutama penyusunan borang. Mengelola sumber daya, mulai dari dosen, sarana, keuangan, mahasiswa sampai tenaga kependidikan yang ada di seluruh program studi yang dibawahinya.
Selanjutnya pada paparan narasumber kedua Prof Dr, Suandi Sidauruk menekankan pentingnya tatakelola di fakultas yang baik dan efektif. Terutama kejelasan tugas pokok dan fungsi jurusan dan program studi yang ada di fakultas agar logis, jelas, dan tidak tumpang tindih.
Sebab dalam analisis tugas fungsi yang ada antara jurusan dan program studi terjadi ketimpangan yang sangat jauh bahwa dimana tugas fungsi jurusan terdiri atas 26 macam, sedangkan program studi sebanyak 45 macam tentu ini perlu identifikasi kembali agar tugas fungsi lebih efektif sesuai kewenangannya.
“Jika dilihat esensi tugas yang ada sesungguhnya muaranya adalah hasil akreditasi dengan 9 kriteria tersebut, maka sistem kerja harus terukur (berstandar) dan mudah di evaluasi,” ujar Suandi.
Jika 9 kriteria standar dalam akreditasi tersebut sudah tertangani dengan baik maka sesungguhnya sekitar 80 perse tugas jurusan/prodi terselesaikan dengan baik, sehingga 20 persen lainnya berupa pelayanan tugas admiistrasi. (sma)