Site icon KaltengPos

Predator Anak Beraksi, Iming-imingi Uang kepada Korban

DITAHAN: Tersangka MR diamankan aparat. (HMS UNTUK KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-Bejat apa yang dilakukan tersangka MR (51). Bukannya berbuat baik di usia tuanya, warga salah satu desa di Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, ini justru melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban Bunga (9) warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas. MR pun harus berurusan dengan hukum, dan terancam kurungan penjara.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, terungkapnya perkara ini dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/XI/2021/Polsek Basarang/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 4 November 2021, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak.

“Tersangka MR diamankan Jumat (12/11) Desa Basarang Km 1 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas,” ungkap Ipda Suroto, Senin (15/11).

Kapolsek menerangkan waktu kejadian diketahui Rabu tanggal 3 November 2021 pukul 09.00 WIB. Selain itu kejadian pada awal bulan Oktober 2021-akhir bulan Oktober 2021. Lokasi kejadian, di samping bengkel kompleks pasar salah satu desa di Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

“Modusnya tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp5-10 ribu,” jelas Ipda Suroto.

Kejadian saat korban ingin pulang sekolah. Saat berjalan di lokasi, lanjut dia menerangkan, ada tersangka, dan mencabuli korban. Saat di rumah, korban yang merasakan sakit pun kemudian menceritakan kepada orang tuanya telah dicabuli tersangka. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian kepada Polsek Basarang.

Tersangka, lanjutnya, dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka MR sudah diamankan, dan korban sudah dilakukan visum,” pungkasnya. (alh)

Exit mobile version