KUALA KURUN-Kios milik Aricecep (33), warga di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) disatroni maling pada Senin (17/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Akibat kejadian itu, Aricecep kehilangan uang senilai Rp 15 juta. Dan dirinya pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tewah jajaran Polres Gumas.
Berbekal rekaman CCTV di kios tersebut, pelaku yakni Stevan Kaharap (23) warga Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, berhasil diamankan Satreskrim Polres Gumas bersama tim gabungan dari Polda kalteng.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan SH MM membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, pelaku sempat lari ke arah Kota Palangka Raya. Namun kini sudah berhasil diamankan di Mapolres Gumas.
“Benar mas, ada laporan kasus pencurian di Desa Tanjung Untung. Hasil dari pengembangan di TKP dan petunjuk dari CCTV, pelaku berhasil diamankan. Dalam aksinya, pelaku tidak sendirian. Dan saat ini, pelaku satunya masih dalam tahap pengejaran,” ucap AKP Afif Hasan, Selasa (18/5).
AKP Afif mengatakan, uang yang berhasil diamankan dari pelaku senilai Rp 7 juta rupiah lebih. Pelaku diduga sempat melakukan pesta menggunakan uang hasil curian.
“Dia menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya, membeli barang dan menyewa room karaoke, sehingga tersisa uang Rp 7 juta rupiah,” terangnya.
Diceritakan kronologis pencurian, bahwa saat kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama keluarganya berangkat ke rumah orang tuanya yang berjarak 200 meter dari kiosnya.
Tak lama kemudian, keluarga Ari pun pulang ke kios. Namun saat masuk ke dalam rumah, dia melihat pintu dapur terbuka. Pintu kamar juga terbuka. Sementara kondisi di ruangan berantakan.
Karena curiga, ia bergegas memeriksa tasnya. Dan benar, uang Rp 15 juta rupiah di dalam tas dan lacinya telah raib digondol maling. Dan korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tewah jajaran Polres Gumas. (nya/bud)