Site icon KaltengPos

Mantan Kades Pantai Dilimpahkan

DILIMPAHKAN: Penyidik Satreskrim Polres Kapuas melimpahkan tersangka W (tengah) kepada Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Jumat (17/9). (DOK PRIBADI UNTUK KALTENG POS)

KUALA KAPUAS-Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) melalui Dana Desa yang menjerat W, mantan Kepala Desa (Kades) Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, kini memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polres Kapuas Unit Tipikor melimpahkan tersangka W beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

“Benar Satreskrim Polres Kapuas sudah dilimpahkan tersangka W kepada kita, Jumat (17/9) Pukul 10.30 WIB, bertempat di Rutan Palangkaraya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arief Raharjo, melalui Kasi Pidsus Kejari Kapuas Stirman Eka Putra.

Stirman menerangkan perkara Tipikor Bansos melalui Dana Desa tersebut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp791.074.500, dan selanjutnya terhadap terdakwa Wijaya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Palangka Raya.

Sementara Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan, penyidik sudah melimpahkan perkara tersebut, kepada penuntut umum. “Sudah kita limpahkan,” singkatnya. (tim)

Exit mobile version