Selasa, Mei 21, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Sempat Kabur, Tersangka Cabul dan Video Asusila Dibekuk

KUALA KAPUAS-Anggota Satreskrim Polres Kapuas Unit Resmob dibekap Anggota Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan tersangka Yt Alias Gt (38), alamat Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/06/IX/2021/Sek Kapuas Kuala/Res Kapuas/Polda Kalteng Tanggal 15 September 2021, tentang Persetubuhan anak di bawah umur.

“Tersangka Yt, diamankan Kamis (16/9) Pukul 17.00 Wib di Jalan Lintas Bahaur, RT 08 Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (18/9).

Kronologisnya, lanjut kasatereskrim, sekitar Januari 2020 korban sebut saja Bunga (16) diajak minum-minuman beralkohol oleh tersangka Yt, dan setelah korban dalam keadaan mabuk, maka tersangka diduga menyetubuhi korban serta merekamnya.

Baca Juga :  Pos Sekat Kalteng-Kalsel Mulai Dibangun

Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada bulan Agustus 2021, dan apabila korban menolak, maka korban diancam akan diviralkan video pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban, melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Tersangka Yt pun sempat kabur. Kasatreskrim menegaskan, tersangka dijerat Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Wilkum Polres Kapuas.
“Tersangka Yt dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (alh)

Baca Juga :  Banser Kalteng Berkolaborasi dengan TNI-Polri Amankan Perayaan Natal

KUALA KAPUAS-Anggota Satreskrim Polres Kapuas Unit Resmob dibekap Anggota Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan tersangka Yt Alias Gt (38), alamat Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas. Penangkapan ini berdasarkan LP/B/06/IX/2021/Sek Kapuas Kuala/Res Kapuas/Polda Kalteng Tanggal 15 September 2021, tentang Persetubuhan anak di bawah umur.

“Tersangka Yt, diamankan Kamis (16/9) Pukul 17.00 Wib di Jalan Lintas Bahaur, RT 08 Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Sabtu (18/9).

Kronologisnya, lanjut kasatereskrim, sekitar Januari 2020 korban sebut saja Bunga (16) diajak minum-minuman beralkohol oleh tersangka Yt, dan setelah korban dalam keadaan mabuk, maka tersangka diduga menyetubuhi korban serta merekamnya.

Baca Juga :  Pos Sekat Kalteng-Kalsel Mulai Dibangun

Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang, hingga terakhir pada bulan Agustus 2021, dan apabila korban menolak, maka korban diancam akan diviralkan video pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Sehingga korban selalu menuruti keinginan pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban, melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Tersangka Yt pun sempat kabur. Kasatreskrim menegaskan, tersangka dijerat Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat ( 1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Wilkum Polres Kapuas.
“Tersangka Yt dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (alh)

Baca Juga :  Banser Kalteng Berkolaborasi dengan TNI-Polri Amankan Perayaan Natal

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/