PALANGKA RAYA-Tim Satgas PKH memasang lagi plang pada lahan perkebunan sawit, Selasa (18/3/2025).
Kali ini, plang dipasang di perkebunan sawit milik PT Borneo Eka Sawit (BES), Kota Palangka Raya.
Diketahui, tim menertibkan perkebunan sawit seluas 11,316,1 ha di Jalan Tjilik Riwut Km 17. Penertiban lahan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Pemasangan plang berlangsung damai dan lancar. Tim satgas yang beranggotakan TNI, Kejari, dan Satpol PP mendirikan sebuah plang yang bertuliskan: Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas PKH.
Satgas Dansubsektor Kota Palangka Raya, Wahyu mengatakan, tim satgas langsung bertindak cepat sesuai perpres.
Di Kota Palangka Raya, pihaknya telah memetakan dan mencapai target 160.000 ha lahan untuk ditertibkan.
Ke depannya, tim satgas akan mulai gencar memasang plang secara simbolis di beberapa lahan yang telah ditetapkan.
Lahan-lahan tersebut tersebar di penjuru Kota Cantik, yakni di Kanarakan, Habaring Hurung, Sei Gohong, Marang, Tumbang Tahai, Banturung, Tangkiling, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Tumbang Rungan, Bukit Sua, Gaung Baru, Mangku Baru, Panjehang, Petuk Barunai, Petuk Bukit, dan Pager.
Sebagai perwakilan pemerintah pusat, tim satgas telah diarahkan untuk langsung menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan menjadi perkebunan sawit.
“Lahan-lahan itu akan ditertibkan dan diambil alih pemerintah,” ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan para petani tetap bisa beraktivitas seperti biasa. Walaupun telah dipasangkan plang, tetapi itu tidak menghentikan proses produksi.
“Silakan para petani bekerja terus, kami tidak akan menghalangi mereka untuk panen ataupun memproduksi, sampai nanti diambil alih oleh pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara sesuai dengan instruksi Presiden,” tuturnya.
Tim juga berkomitmen untuk selalu berpatroli demi memastikan keamanan dan ketertiban, serta mengurangi kasus penjarahan buah sawit.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Andi Murji Machfud, mengapresiasi langkah satgas dalam menertibkan kawasan hutan yang disalahgunakan.
“Kami mengapresiasi pengambil alihan lahan itu oleh pemerintah,” terangnya.
Menurutnya, para petani yang menggantungkan nasib di perkebunan sawit boleh bekerja seperti biasa, sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait tindak lanjutnya.
Tahun ini, Presiden RI menginstruksikan untuk mengamankan lahan perkebunan sawit di kawasan hutan seluas tiga juta hektare. Hingga saat ini ditargetkan merampungkan sedikitnya satu juta hektare. (ham/ce/ala)