Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

BNNP Musnahkan 218,70 Gram Barbuk Narkoba

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) kasus peredaran narkoba seberat 218,70 gram di kantor BNNP Kalteng, Selasa (19/7).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen. Pol. Sumirat Dwiyanto. Turut hadir dikesempatan itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng, BBPOMN, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya.

Barang bukti tersebut berasal dari kasus yang melibatkan 4 orang tersangka berasal dari Kotawaringin Timur (Kotim) yang diamankan pada akhir Juni lalu. Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri yang bertindak sebagai pengedar dan dua orang pembeli.

“Kronologisnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Wilayah Sampit, Kotim. Kami mengamankan dua orang tersangka pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar dan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemakai atau pembeli barang haram tersebut di tempat yang berbeda,”jelasnya.

Baca Juga :  Kebersamaan Warga G Obos Permai Patut Dicontoh

Dia menjelaskan, untuk tersangka pasangan suami istri itu berinisial JH (laki-laki berumur 39 tahun) dan RE (perempuan berumur 38 tahun) di Jalan Kuningan Selatan, Kelurahan Ketapang. Kemudian tim pemberantasan BNNP Kalteng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berjenis kelamin laki-laki di Gang Sadir Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah dengan inisial A (44 tahun) dan FR (42 tahun).

Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mendorong pemerintah untuk menambah personil memberantas narkotika hingga terjangkau keseluruh pelosok Kalteng. Pasalnya, wilayah Kalteng menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi para sindikat dan bandar narkoba. Hal tersebut tercermin dari angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng yang telah mencapai angka 0.70 persen.

Baca Juga :  Bank Kalteng Fasilitasi UMKM Dukung UCI MTB

“Penyalagunaan narkoba di Kalteng telah mencapai angka 0.70 persen atau 10.108 orang yang telah memakai narkoba hasil dari survey nasional penyalanggunaan narkoba Tahun 2019,”ungkapnya. (adf/win)

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) kasus peredaran narkoba seberat 218,70 gram di kantor BNNP Kalteng, Selasa (19/7).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala BNNP Kalteng Brigjen. Pol. Sumirat Dwiyanto. Turut hadir dikesempatan itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng, BBPOMN, Bea Cukai, dan pihak terkait lainnya.

Barang bukti tersebut berasal dari kasus yang melibatkan 4 orang tersangka berasal dari Kotawaringin Timur (Kotim) yang diamankan pada akhir Juni lalu. Dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri yang bertindak sebagai pengedar dan dua orang pembeli.

“Kronologisnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Wilayah Sampit, Kotim. Kami mengamankan dua orang tersangka pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar dan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemakai atau pembeli barang haram tersebut di tempat yang berbeda,”jelasnya.

Baca Juga :  Kebersamaan Warga G Obos Permai Patut Dicontoh

Dia menjelaskan, untuk tersangka pasangan suami istri itu berinisial JH (laki-laki berumur 39 tahun) dan RE (perempuan berumur 38 tahun) di Jalan Kuningan Selatan, Kelurahan Ketapang. Kemudian tim pemberantasan BNNP Kalteng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka berjenis kelamin laki-laki di Gang Sadir Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah dengan inisial A (44 tahun) dan FR (42 tahun).

Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mendorong pemerintah untuk menambah personil memberantas narkotika hingga terjangkau keseluruh pelosok Kalteng. Pasalnya, wilayah Kalteng menjadi pangsa pasar yang menggiurkan bagi para sindikat dan bandar narkoba. Hal tersebut tercermin dari angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng yang telah mencapai angka 0.70 persen.

Baca Juga :  Bank Kalteng Fasilitasi UMKM Dukung UCI MTB

“Penyalagunaan narkoba di Kalteng telah mencapai angka 0.70 persen atau 10.108 orang yang telah memakai narkoba hasil dari survey nasional penyalanggunaan narkoba Tahun 2019,”ungkapnya. (adf/win)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/