Site icon KaltengPos

Material Pembangunan Proyek DLH “Makan” Badan Jalan

BISA MEMBAHAYAKAN PENGENDARA: Tumpukan pasir proyek pembangunan pagar RTH memakan badan jalan, di kawasan kompleks Perkantoran Bukit Hibul. Dikhawatirkan tumpukan pasir ini bisa membahayakan pengguna jalan, Selasa (19/10). (RUSLAN/KALTENG POS)

NANGA BULIK-Proyek pembangunan pagar dan gapura kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Kompleks Perkantoran Bukit Hibul, Nanga Bulik, dikeluhkan. Pasalnya, material proyek mengganggu pengendara dan pengguna jalan, lantaran “memakan” separuh badan jalan.

Sejumlah material proyek seperti pasir dan batu coral menumpuk di bahu jalan. Saat malam hari, kawasan ini juga minim penerangan, karena matinya sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU). Kondisi ini menyebabkan rawan kecelakaan.

Bahkan seorang pengendara menuturkan, dirinya dan keluarga nyaris celaka saat melintasi jalan tersebut. Diduga saat itu, dirinya bersama istri dan anaknya melintas di jalan itu. Sabtu malam (16/10) itu, kendaraan yang mereka pakai hampir menabrak tumpukan pasir tersebut.

“Saat melintas bersama keluarga, saya kaget dan hampir menabrak tumpukan pasir, beruntung saat itu diingatkan oleh istri yang berbonceng di belakang, dan langsung menghindari tumpukan,” ujar salah seorang pengendara yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menyoroti minimnya rambu peringatan bahaya yang dipasang di lokasi pembangunan proyek pagar yang dibangun tepat di pinggir jalan tersebut.

“Saat kejadian rambu peringatan bahaya dipasang tepat di depan tumpukan material. Seharusnya kan beberapa meter sebelum ada pekerjaan sudah dipasang peringatan bahaya, sehingga pengendara bisa lebih waspada. Apalagi PJU di sekitar situ sering padam, ini sangat membahayakan pengendara,” jelasnya.

Diketahui dari papan informasi proyek di sekitar lokasi, pembangunan tersebut merupakan program pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan program pengerjaan belanja pembangunan pagar dan gapura di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamandau.

Di tempat yang sama, tercantum nilai proyek Rp409 juta, dengan waktu pelaksanaan selama 60 hari, sejak 12 Oktober 2021. Pembangunan yang berumber dari dana APBD (DBH-DR), tahun anggaran 2021 tersebut dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV Tuah Melawen. (lan)

Exit mobile version