Jumat, Juni 13, 2025
25 C
Palangkaraya

Segini Tuntutan 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat

PALANGKA RAYA-Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2021, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

Keempat terdakwa tersebut adalah Idie, SH (mantan Asisten Sekda Kapuas), Dawut Admodhy (PPATK), Bella Donny (pengawas proyek), dan Yerrie Batuah (pelaksana pekerjaan). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (15/5/2025).

Jaksa Alfian Fahmi Nuril Huda, SH, dan Hani Ismail, SH, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi pembangunan kantor camat tersebut. Akibat ulah mereka, proyek tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan gagal konstruksi.

Baca Juga : 
Gedung Expo Sampit Terbengkalai

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi tuntutan JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erhammuddin, SH, MH.

Jaksa juga menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp396.137.011 dari total nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp441.937.843.

Khusus untuk terdakwa Yerrie Batuah dan Bella Donny, JPU menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara.

Yerrie dituntut membayar Rp224.803.346 dan Bella Donny sebesar Rp114.733.665. Apabila tidak dibayar, masing-masing akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu, keempat terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga : 
Peduli, Kanwil Kemenkumham Kalteng Cegah Stunting

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, tahun anggaran 2021, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kapuas.

Keempat terdakwa tersebut adalah Idie, SH (mantan Asisten Sekda Kapuas), Dawut Admodhy (PPATK), Bella Donny (pengawas proyek), dan Yerrie Batuah (pelaksana pekerjaan). Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (15/5/2025).

Jaksa Alfian Fahmi Nuril Huda, SH, dan Hani Ismail, SH, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi pembangunan kantor camat tersebut. Akibat ulah mereka, proyek tidak sesuai spesifikasi dan dinyatakan gagal konstruksi.

Baca Juga : 
Gedung Expo Sampit Terbengkalai

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi tuntutan JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erhammuddin, SH, MH.

Jaksa juga menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp396.137.011 dari total nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp441.937.843.

Khusus untuk terdakwa Yerrie Batuah dan Bella Donny, JPU menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara.

Yerrie dituntut membayar Rp224.803.346 dan Bella Donny sebesar Rp114.733.665. Apabila tidak dibayar, masing-masing akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu, keempat terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga : 
Peduli, Kanwil Kemenkumham Kalteng Cegah Stunting

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dihadiri sejumlah kerabat dan keluarga para terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/