PANGKALAN BUN-Jajaran Polsek Pangkalan Banteng berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan. Pelaku pencurian diketahui bernama Misbahus Sutri warga Kumai Pangkalan Bun. Sedangkan satu orang lagi diketahui sebagai penadah bernama M Munir. Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Bun Iptu Faisal Firman Gani membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Penangkapan kedua pelaku ini sendiri bermula ketika adanya laporan salah seorang warga yang mengaku kehilangan hp. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa polisi mendapatkan informasi terkait sang pencuri. Sehingga dilakukan penyelidikan dan diketahui lokasi persembunyiannya di sekitar sekolahan yang ada di wilayah Pangkalan Banteng.
“Kami lakukan pencarian dan akhirnya mendapati pelaku yang sedang bersembunyi. Pelaku langsung kami gelandang ke mapolsek untuk diperiksa secara mendalam,” katanya.
Rupanya pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui ada satu orang pelaku lainnya yang bernama M Munir sebagai seorang penadah. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan diakui bahwa hasil curian ini akan dijual dan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kedua pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami masih dalami apakah ada pelaku lainnya yang diduga terlibat,” ucapnya. (son)