PANGKALAN BUN – Penanganan tindak pidana korupsi Desa Kerabau tahun 2019 terus berjalan. Terbaru, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Pelaku diketahui bernama Mastur yang tidak lain adalah anak mantan Sekretaris Desa Kerabau pada tahun 2019, Kamis (21/4).
“Benar satu orang lagi kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti,”kata Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Pidsus Yushar.
Menurutnya, berdasarkan surat perintah Penahanan Nomor PRINT-220/O.2.14/04/2022 menyatakan tersangka Mastur, anak dari Edoh ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan. Penahanan ini dilakukan karena telah terjadi tindak pidana korupsi pada pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016-2019.
Kerugian sebesar Rp885.355.037. Modus tersangka adalah merealisasikan ADD 100 persen. Tetapi kegiatan tidak dilaksanakan (fiktif) ataupun tidak selesai sebagaimana mestinya.
“Kami temukan banyak kejanggalan dan proyek fiktif yang tidak dikerjakan oleh tersangka.
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat terus mendalami kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang diduga dikorupsi. Beberapa tersangka sudah dijebloskan kedalam penjara beberapa waktu lalu.(son)