PANGKALAN BUN- Maraknya dugaan penipuan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di tengah-tengah masyarakat membuat polisi bertindak cepat. Pasalnya aksi yang dilakukan bukan hanya membuat warga atau para korbannya justru makin terlilit utang, namun juga terancam dengan berbagai aksi yang tidak terpuji.
Bahkan jajaran Mabes Polri baru saja melakukan aksi penggerebekan di salah satu kantor Pinjol yang ada di Jakarta beberapa waktu lalu.
Demi membantu masyarakat, jajaran Polres Kobar juga sudah membentuk Satuan Tugas Tanggap Pinjol Ilegal.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani, untuk saat ini sudah ada dua laporan yang masuk di Polres Kobar. Pihaknya, juga masih melakukan pendalaman.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat hendaknya bisa lebih memilah dan berhati-hati apabila diberikan penawaran terhadap pinjaman online. Berbagai upaya ataupun modus dilakukan di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Selain itu mereka juga memberikan syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online. Yang mana, data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman.
“Kami minta warga tetap berhati-hati dan tidak mudah tertipu daya oleh maraknya penawaran pinjol illegal. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dua laporan yang sudah masuk,” katanya.
Rendra juga menegaskan, para pelaku juga menggunakan berbagai cara yang kurang bijak kepada nasabahnya, sehingga tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Tidak jarang, lanjut dia, penagihan yang dilakukan dengan cara mengirim pesan ke beberapa nomor yang ada di kontak untuk mempermalukan nasabahnya. Padahal apabila mereka sudah membayar, data milik nasabah harus dihapus. Tetapi kenyataannya, terang dia, diduga data para korban tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.
Untuk itu, Polres Kobar mengimbau agar masyarakat melakukan pencegahan apabila mendapati tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal.
“Jangan mudah tergoda penawaran pinjaman melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan. Kalau menerima SMS atau WA penawaran pinjaman ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut serta cek legalitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ingin meminjam hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Supaya nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Polres Kobar juga sudah membentuk satgas apabila ada yang merasa dirugikan bisa melaporkan diri. Nantinya para pelakunya akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun serta denda Rp2 miliar. (son)