PANGKALAN BUN – Setelah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin, akhirnya Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan, Selasa (22/3).
Plh Kajari Kobar Edi Irsan Kurniawan, SH., MHum melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, pihaknya telah menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kotawaringin Barat. Dan nantinya untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Tergugat II, berkaitan dalam perkara gugatan perdata Wanprestasi dan PMH Nomor 13/Pdt.G/2022/PN.Pbu pada Pengadiln Negeri Pangkalan Bun.
Gugatan ini sendiri yang diajukan oleh masyarakat atas nama Siti Hawa. Mereka yang menggugat selaku selaku ahli waris Alm. Muhammad Bin Mat Amin.
“Kami nantinya akan segera melakukan upaya dalam menangani masalah aset milik Pemkab. Kami sebagai pengacara negara akan memberikan pelayanan terbaik,”katanya.
Pandu menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya dalam gugatan yang dilayangkan. Hal ini berkenaan dengan sengketa tanah Pelabuhan Indonesia (Persero). Dengan adanya SKK ini, Kejari Kobar bisa melakukan berbagai langkah hukum nantinya.
“Kami tegaskan bahwa SKK sudah diterima dan siap menangani masalah gugatan yang dilakukan oleh ahli waris,”ujarnya.(son/ko)