Site icon KaltengPos

Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi

BERSAKSI: Ada enam orang saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemkab Kapuas untuk PDAM Kapuas di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/5). (AGUS JAYA/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Kapuas untuk PDAM Kapuas dengan terdakwa mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/5).

Dalam sidang dengan agenda lanjutan mendengar keterangan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menghadirkan enam orang saksi. Irma Ariani, M Rizal Faisal , Arfi trianto dan Iwan R yang keempatnya tercatat merupakan pimpinan perusahaan rekanan PDAM Kapuas. Kemudian Winarni yang merupakan pegawai PDAM Kapuas dan Eko Darma putra yang merupakan ASN di kantor Bupati Kapuas.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfon dan dibantu hakim anggota Annur Sakti Siregar dan Donny Hardiyanto ini, keterangan dari para saksi dalam persidangan ini dibagi dua sesi.

Di sesi pertama, dihadirkan keterangan dari para pimpinan perusahaan rekanan PDAM, yaitu Irma Ariani, dan M Rizal Faisal yang merupakan pimpinan dan pelaksanaan perusahaan CV Ratu Kencana, Iwan R Direktur CV Maju Bersama dan Arfi trianto.

Dalam kesaksiannya, Irma Ariani dan M Rizal Faisal yang merupakan pasangan suami istri ini mengakui perusahaan mereka pernah menerima dan mengerjakan paket pekerjaan dari pihak PDAM Kapuas. Nilai pekerjaan proyek tersebut sekitar Rp193 juta. “Yang mengerjakan proyek pekerjaan adalah suaminya,” ucapnya kepada majelis hakim.

M Rizal menimpali proyek PDAM  Kapuas yang dikerjakan tahun 2016 adalah proyek pengadaan dan pemasangan pipa sambungan distribusi air minum di Desa Anjir Serapat Km 10, Kapuas. Alfon menanyakan apakah M Rizal mengetahui tentang proyek lain, yaitu pekerjaan pengadaan dan pemasangan sambungan pipa distribusi PDAM yang berlokasi di Kuala Kapuas dengan nilai proyek sekitar Rp195.282.000? Di mana berdasarkan data tercatat dikerjakan oleh perusahaan milik M Rizal.

Saksi menjawab bahwa dirinya memang mengetahui proyek tersebut, namun perusahaannya tidak mengerjakan proyek tersebut. “Ya benar pak, saya cuma mengerjakan proyek yang di Desa Anjir saja, yang satunya lagi itu dikerjakan oleh pihak PDAM Kapuas sendiri,” jawab Rizal.

“Jadi keterangan bapak d isini, bahwa dari dua paket pekerjaan tersebut, hanya satu paket pekerjaan saja yang saya kerjakan sendiri itu. Yaitu paket pekerjaan yang berlokasi di Desa Anjir Sarapat. Sedangkan yang satu lagi yang senilai RP195.282.000 itu dikerjakan sendiri oleh pihak PDAM Kapuas di mana perusahaan kami dipinjam oleh Agus Cahyono. Itu benar tidak?” tanya Alfon kepada Rizal.

“Ya, itu benar pak,” jawabnya singkat.

Rizal menambahkan bahwa untuk peminjaman nama perusahaan tersebut pihaknya tidak mendapatkan imbalan apa-apa baik dari Agus Cahyono maupun perusahaan PDAM Kapuas.

Sementara itu dua saksi lain yaitu Iwan R dan Arfi trianto mengatakan bahwa perusahaan mereka sama sekali tidak pernah mempunyai hubungan pekerjaan proyek di PDAM Kapuas.

“Selama ini saya sama sekali tidak menerima pekerjaan atau berhubungan dengan PDAM Kapuas,” terang Arfritrianto yang mengaku heran nama perusahaannya ada tercatat melakukan pekerjaan proyek di perusahaan PDAM Kapuas.

Sementara, saksi Iwan yang merupakan Direktur Perusahaan CV Maju Bersama memang mengaku pernah dihubungi oleh Agus Cahyono yang diketahuinya waktu itu adalah pegawai PDAM Kapuas untuk melaksanakan pekerjaan proyek milik PDAM kapuas.

Namun dikarenakan dirinya pada tahun 2016 tersangkut suatu masalah hukum yang menyebabkan mendekam di penjara, maka tawaran pekerjaan tersebut tidak dikerjakannya.

Di kesempatan berikutnya, jaksa juga menghadirkan kesaksian dari Winarni yang merupakan pegawai PDAM Kapuas dan Eko Darma Putra yang merupakan ASN di Pemkab Kapuas. Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi ini.

Misal, Winarni yang mengaku bertugas sebagai bagian administrasi dalam persidangan tersebut hanya bersaksi bahwa di tahun 2016 dirinya memang pernah beberapa kali melihat ada pegawai protokoler dari kantor bupati Kapuas datang menemui Direktur PDAM Widodo. Namun dia tidak mengetahui maksud tujuan kedatangan tersebut.

“Memang ada beberapa kali orang yang mengaku ajudan bupati datang menemui pak Widodo, tapi saya lupa jumlahnya dan juga kepentingannya,” kata Winarni yang menyebutkan selain Eko Darma Putra, juga pernah melihat dua orang yang disebut majelis hakim bernama Tomy dan Anang sebagai pihak yangbeberapa kali datang ke Kantor PDAM Kapuas.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah Winarni pernah melihat saat orang orang tersebut keluar dari ruang direktur PDAM ada membawa sesuatu, Winarni mengaku tidak memperhatikan hal tersebut. “Saya tidak memperhatikannya pak,” ucap Winarni.

Sementara itu, Eko Darma Putra yang mengaku pernah bekerja sebagai ajudan bupati mengatakan kedatangannya ke kantor PDAM Kapuas adalah bagian dari tugasnya di bagian protokoler kantor Bupati Kapuas untuk berkomunikasi dan berkordinasi dengan setiap kantor dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Kapuas.

“Kalau ada kegiatan bapak bupati ke daerah biasanya ada semua kepala dinas diundang untuk  menemani. Kami yang berkordinasi menyampaikan undangan itu kegiatan itu ke dinas-dinas,” kata Eko yang mengaku selain bertugas di bagian protokoler juga mengaku merangkap sebagai salah seorang ajudan bupati Kapuas sampai awal tahun 2017.

Sementara itu, terdakwa Widodo yang mengikuti sidang secara daring dari Rutan Palangka Raya saat diberikan kesempatan memberikan tanggapan oleh majelis hakim, memilih tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Stirman Eka, dalam keterangannya kepada wartawan seusai sidang tersebut mengatakan pihak kejaksaan sudah melakukan sejumlah pemanggilan kepada para saksi lain untuk hadir di persidangan sesuai prosedur yang ada.

Termasuk di antaranya Direktur PDAM Kapuas saat ini Agus Cahyono yang diketahui berhalangan hadir dalam sidang kali ini.

“Direktur PDAM menginformasikan kepada pihak kejaksaan kalau dirinya tidak bisa datang karena sedang sakit. Itu didukung adanya surat dokter,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur PDAM Kapuas Widodo didakwa melakukan dugaan korupsi terkait dana penyertaan modal Pemkab Kapuas ke perusahaan PDAM Kapuas dari tahun 2016-2018. Adapun kerugian negara yang ditimbulkannya berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat sebesar Rp7.418.444.650. (sja/ram)

Exit mobile version