KUALA KAPUAS-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menaikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas ke tingkat penyidikan. Kasus ini terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020. Hal ini dibenarkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arief Raharjo, Kamis (21/7).
“Benar sudah penyidikan, dan tentunya pasti ada penetapan tersangka,” ungkap Arief Raharjo, usai melaksanakan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.
Penyidik Kejari Kapuas memang sudah menelisik penggunaan dana hibah cukup besar mencapai Rp30 miliar yang diterima KPU Kapuas, dan dana tersebut untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng Tahun 2020 lalu. Bahkan sudah memeriksa Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura, Sekretaris KPU Kapuas Otovianus, Bendahara, dan lainnya.
“Ini berproses, dari penyelidikan dan dinaikan penyidikan, tentu alat bukti sudah dimiliki,” tegasnya lagi.
Kajari menerangkan, dengan dana hibah yang cukup besar tersebut, dan penggunaan harus sesuai ketentuannya, makanya Kejari Kapuas melalukan fungsinya pengawasan mengecek detail penggunaan.
“Sabar tunggu pasti ada tersangka. Kita akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan audit,” tutupnya. (alh)