Site icon KaltengPos

Rumah Kades dan Kantor Desa Kalinapu Digeledah Penyidik

PENGGELEDAHAN: Penyidik Tipikor Polres Bartim mencari dokumen dan barang berkaitan dengan dugaan korupsi APBDes tahun 2017 di rumah tersangka YS dan Kantor Desa Kalinapu. (SATRESKRIM POLRES BARTIM UNTUK KALTENG POS)

TAMIANG LAYANG-Kasus dugaan korupsi APBDes Tahun 2017 Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat di Kabupaten Bartim terus bergulir. Penyidik terus melakukan pendalaman terhadap indikasi pihak lain yang ikut terlibat. Aparat pun melakukan penggeledahan rumah Kepala Desa nonaktif YS atau Yasman.

Informasi yang dihimpun Kalteng Pos, selain melakukan penggeledahan rumah tersangka YS, Penyidik Tipikor Polres Bartim juga menyasar ke kantor desa di RT 02 Desa Kalinapu. Mereka mendapati sejumlah dokumen penting, Sabtu (17/7).

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra  melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira membenarkan penggeledahan di dua tempat yakni, rumah tersangka YS dan Kantor Desa Kalinapu. Menurutnya, penggeledahan dilakukan terkait pendalaman dugaan korupsi dalam pemanfaatan dan penggunaan APBDes dari DD dan ADD tahun 2017 senilai Rp1,2 miliar.

BACA JUGA: Kades Kalinapu Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi APBDes 2017

“Dokumen dan barang penting kita langsung sita dan sekarang sudah diamankan di Mapolres Bartim,” sebut kasatreskrim, Minggu (25/7).

Pria yang memimpin Tim Macan Satreskrim Polres Bartim tersebut merinci sejumlah dokumen dan barang juga didapat terpisah.

Yakni, papar dia, dari rumah tersangka YS telah diamankan, 3 buah buku rekening atas nama YS, 1 perangkat PC portable, 1 unit printer, 50 buah stempel dengan cap pemerintahan kabupaten, pemerintahan kecamatan, pemerintahan desa, lembaga masyarakat desa dan badan usaha atau toko. Selain itu, bantalan stempel, 20 eksemplar SKT, nota belanja yang sudah terisi (ada tulisannya) dan masih kosong.

Kemudian, kwitansi pembayaran yang sudah terisi (ada tulisannya) dan masih kosong, proposal kertas-kertas yang berisi catatan tulisan tangan, dua buah buku agenda besar, buku agenda kecil, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan APBDes Kalinapu tahun 2017.

Sedangkan dari kantor desa didapat dokumen berupa 2 lembar surat setor pajak (pph dan ppn) tahun 2017, buku peraturan desa, buku RPJMDES tahun 2016-2021, buku Perbup Bartim Nomor 6/2015, dua eksemplar proposal Desa Kalinapu Tahun 2017. Buku petunjuk instal aplikasi simdadesa siskeudes, proposal program bantuan pemerintah pembangunan dan atau rehabilitasi lapangan bola hingga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan APBDes 2017.

“Kasus dugaan korupsi Desa Kalinapu masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegas kasatreskrim. (log)

Exit mobile version