Site icon KaltengPos

Tersangka Pencurian Sawit Praperadilankan Polres Lamandau

UPAYA HUKUM: Tim kuasa hukum tersangka pencurian saat mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (26/10). (MARDEN UNTUK KALTENG POS)

NANGA BULIK-Kepolisian Resort (Polres) Lamandau saat ini tengah menghadapi laporan atas praperadilan oleh tersangka pencurian TBS kelapa sawit. Dua pelaku atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka oleh Polres Lamandau tersebut, terjerat hukum atas tuduhan dugaan pencurian buah sawit di kawasan Perusahaan PT Pilar Wanapersada (PWP) di Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Perkara praperadilan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, melalui kuasa hukum, Marden A Nyaring, Senin (25/10).

“Kami telah mendaftarkan praperadilan Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami , karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar kuasa hukum Marden A Nyaring, saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/10).

Pihaknya menilai, bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, yang tidak bisa baca tulis dan buta huruf.

“Bahkan tidak bisa tandatangan, dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” jelasnya.

Sebagaimana isi permohonan dari para pemohon, bahwa dua orang warga Desa Suja, Kecamatan Lamandau, awalnya dijemput dan dibawa oleh Brimob ke Polres Lamandau. Dari hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, sudah ditahan di Polres Lamandau.

Kemudian keesokan harinya, pada tanggal 13 Oktober 2021, mereka dikeluarkan, disuruh pulang untuk mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit), akan tetapi tidak diambil. Karena pihaknya menyebutkan bahwa para pemohon bukan pelaku yang disangkakan oleh Polres Lamandau dan para pemohon tidak ada melakukan seperti apa yang disangkakan.

“Sehingga kami menilai penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak beralasan, tidak berdasarkan hukum, serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Juga tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP,” tegasnya.

Masih dari isi permohonan, para pemohon membatah waktu dan tempat kejadian yang disangkakan kepada para pemohon. Karena para pemohon pada hari Minggu (10/10) pukul 00.30 WIB, berada di acara ulang tahun anak Yusenvae. Di kegiatan ini, lanjut dia, para pemohon berada sampai pagi, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Pemohon.

“Dalam proses penyidikan, klien kami juga mengaku dipukul di bagian kepalanya oleh penyidik mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit, sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang masih sering pusing,” bebernya.

Setelah itu mereka ingin melaporkan balik perlakuan oknum polisi tersebut ke SPKT dan Provos Polres Lamandau pada 16 Oktober, namun tidak ditanggapi. Sehingga pada tanggal 21 Oktober 2021, Penyidik Polres Lamandau lanjut melakukan BAP terhadap para pemohon yang didampingi oleh penasihat hukumnya Wangivsy Eryanto,  dan Marden A Nyaring. Namun keduanya tetap membantah atas perbuatan yang disangkakan karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

Termohon pada gugutan ini, terang dia, yakni Polres Lamandau juga diminta untuk membayar ganti kerugian secara materiil sebesar  Rp6.000,000, karena tidak berjalannya gaji para pemohon selama 1 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 dan biaya dalam pengurusan perkara ini kemudian secara Inmateriil sebesar Rp100.000.000, karena akibat penangkapan, penahanan dan adanya pemukulan kepada para pemohon menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor psikis yang mendalam diderita oleh para pemohon.

Menanggapi laporan praperadilan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, bahwa setiap pelaksanaan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian yang dilakukan Polres Lamandau sudah sesuai prosedur.

Pihaknya juga menghormati upaya praperadilian yang ditempuh oleh para pemohon melalui kuasa hukumnya karena sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Pada dasarnya kami siap menghadapi praperadilan. Terkait laporan tersebut, itu adalah hak mereka dan sesuai dengan Undang-Undang. Kami hormati itu. Nanti akan kami siapkan fakta-fakta hukum terkait penyidikan yang dilakukan untuk dihadirkan dalam persidangan,” kata Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/10).

Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima materi gugutan praperadilan yang dilayangkan kepada institusi Polri tersebut. Terkait persiapan bantuan hukum, pihaknya mengaku hingga kini masih menunggu materi gugutan.

“Nanti setelah kita dapat memori gugatannya, baru nanti akan kita persiapkan. Namun saat ini kami belum menerima materi gugutan yang dilayangkan ke polres,” pungkasnya. (lan)

Exit mobile version