Site icon KaltengPos

Arisan Fiktif, IRT Ditangkap Polisi

DIAMANKAN : Norjariah (35) tersangka arisan fiktif. INZET : Barbuk foto :Polsek Dusun Tengah

TAMIANG LAYANG – Norjariah alias Mama Salman terpaksa berurusan dengan hukum. Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 35 tahun itu dicokok petugas lantaran kasus penipuan berkedok arisan yang mengakibatkan para korban merugi hingga ratusan juta.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto menyebutkan, arisan fiktif itu terungkap dari laporan para korban yang merasa ditipu.

“Sebenarnya arisan juga tidak ada, tersangka mengelabui korban dengan menyakinkan menggunakan kartu anggota berisikan nama peserta, nama arisan yang dikelola bernama Putri Annisa,” sebut kapolsek kepada Kalteng Pos, Selasa (27/4).

Arisan berkedok tersebut awalnya dimulai pada tahun 2019 dimana tersangka mendatangi korban untuk menawarkan pembelian mata arisan. Satu mata arisan senilai Rp20 juta, jika tiga dengan harga Rp50 juta.

Kemudian, tersangka juga menunjukkan 100 orang nama – nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu pink muda sebagai tanda mata arisan jika korban membeli. Hal tersebut dilakukan untuk menyakinkan korban.

“Korban percaya karena tersangka juga diketahui pernah mengelola arisan,” ucap kapolsek.

Kasus terungkap setelah korban terus mendesak tersangka karena tidak kunjung mendapat keuntungan dari membeli arisan itu. Selang satu tahun, korban yang sudah tidak sabar melaporkan kejadian.

Tersangka beralasan uangnya belum terkumpul ketika terus ditanya. Terakhir arisan langsung sengaja dibubarkan pelaku dengan alasan tidak cukup anggota namun uang yang telah disetor korban tidak bisa dipertanggungjawabkan,

“Selain korban pertama MS, ada juga HL yang melaporkan tersangka karena menjadi korban penipuan arisan itu,” sebut kapolsek.

Dia menambahkan, kasus arisan fiktif dalam penyidikan. Sedangkan uang yang disetor kepada tersangka diakui dipakai pribadi untuk membayar hutang di tempat lain dan keperluannya. (log/bud))

Exit mobile version