KASONGAN-Proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2020 di Jalan Pahlawan Kecamatan Katingan Hilir, Kota Kasongan, Kabupaten Katingan, kini diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Katingan. Pasalnya pembangunan dengan nilai Rp 8,9 miliar itu, diduga dikerjakan tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan pembangunan peningkatan jalan yang dikerjakan kontraktor PT Bintang Mas Pertiwi itu, masuk dalam penyelidikan mereka. “Iya benar dalam penyelidikan. Masih proses,” jawabnya ketika dikonfirmasi Kalteng Pos, Kamis (27/5).
Diungkapkan Erfandy, sejauh ini mereka sudah meminta keterangan dari berbagai pihak terhadap proyek yang dikerjakan sejak Tanggal 27 April tahun 2020, dengan anggaran Dana Lokasi Umum (DAU). “Ada lima orang yang sudah kita periksa,” ungkapnya.
Sementara dari pantauan Kalteng Pos, ruas jalan yang ditangani dengan panjang perkiraan kurang lebih 2 kilometer itu, dari muara jalan memang secara kasat mata pengaspalan maupun pembangunan box curvetnya terlihat bagus. Kecuali dibagian paling ujung, tepatnya masuk Jembatan sungai Sala. Dimana ada bagian aspal terjadi kerusakan.
Selain itu juga terdapat beberapa titik tambal sulam. Ketika dicek, pengaspalan di bagian ujung dengan panjang sekitar kurang lebih 200-300 meter, sangat tipis. Bahkan disekat-sekat aspal masih terlihat tanah kuning dibawahnya. Diduga inilah menyebabkan aspal tidak mampu bertahan lama. Padahal jalan itu selesai dikerjakan pada tanggal 06 Desember 2020.(eri)