KUALA KAPUAS-Kolaborasi anggota Mabes Polri KP Pinguin dan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil melakukan penindakan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Penindakan dilakukan, Selasa (24/8) pukul 23.00 WIB di Jalan Kalimantan, di depan barak dekat Pelabuhan Fery Penyeberangan Panamas, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengakui diamankan dua orang diduga atas kepemilikan sabu, atas nama tersangka Norman Binti Fitri (23), warga Jalan Kalimantan, RT. 017, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Kemudian Mohamad Deni bin Ahmad Rifani (22) warga Jalan Mahakam Gang 12, RT. 007/ RW. 002, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
“Barang bukti 17 paket plastik klip kecil berisi Kristal Being diduga sabu dengan berat Brutto kurang lebih 4,71 (empat koma tujuh puluh satu) gram dari tersangka Norman. Selanjutnya 16 paket plastik klip kecil berisi Kristal Being diduga sabu dengan berat Brutto kurang lebih 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram dari tersangka Mohamad Deni,” beber Iptu Subandi, Jumat (27/8).
GambaSelain itu, lanjut Iptu Subandi, ada dua buah kotak rokok, dua buah telepon seluler, satu buah Bong alat isap sabu, satu buah pipet dari kaca, satu buah handbag warna abu hitam.
Kronologis kejadian, Selasa (24/8) pukul 23.00 WIB, Anggota Airud Mabes Polri KP. Pinguin mendapatkan informasi ada yang bertransaksi, atau mengantarkan narkotika jenis sabu di sekitar Pelabuhan Fery Penyeberangan Panamas Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Iptu Subandi, kemudian anggota BKO Polairud KP. Pinguin mengamankan dua orang Norman, dan Mohamad Deni. Keduanya tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, membawa atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (alh)