TAMIANG LAYANG-Klaim lahan di atas jalan hauling PT Senamas Energendo Mineral (SEM) anak perusahaan Rimau Group di Kabupaten Bartim, mencuat. Hal tersebut setelah mediasi antara pihak Hj Misniati dan perusahaan menemui jalan buntu dan dipasangnya patok batas hak milik oleh Hj Misniati Cs, Rabu (28/7) sore.
Pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan tersebut dilakukan dari jalan masuk pit tambang tepatnya di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur.
Pematokan dilakukan menggunakan pasak kayu kemudian dipasang banner bertuliskan tanah milik Hj Misniati Cs dengan panjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter.
Kepala Desa Jaweten Doni juga turun langsung memantau aktivitas pematokan lahan. Pihaknya pun mengaku mengetahui duduk persoalan namun tidak bisa membeberkan lebih jauh karena sepenuhnya telah diserahkan untuk dimediasi aparat hukum kepolisian.
“Dalam hal ini kami dari desa sepenuhnya percayakan ke pihak kepolisian untuk menyelesaikan dalam mediasi. Tapi kami tegaskan kepada dua belah pihak perusahaan dan pemilik lahan kalau tidak bisa menyelesaikan silahkan angkat kaki,” tegas Doni ditemui di lapangan.
Menurut kades, kronologi duduk persoalan dan saksi-saksi sudah ada begitu juga masalah jual-beli. Bahkan dokumen bisa ditelusuri namun pihaknya kembali mengingatkan agar persoalan tidak sampai membuat resah warga.
“Tolong sama-sama nanti tindaklanjutnyaa bisa dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai meresahkan dan secepatnya bisa diselesaikan,” pinta kades menekankan.
Ia juga mengimbau, para warganya tidak terpancing permasalahan dan menjadi korban.
Sementara itu, Hj Misniati diwakili Suami Cahyo Jati Perkoso menyampaikan, kepemilikan lahan tersebut telah dibeli PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) melalui istrinya selaku direktur utama sejak tahun 2004. Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batu bara kemudian karena kendala keuangan terhenti.
“Pada tahun 2007 diketahui digunakan PT Rimau Group tanpa sepengetahuan PT RMS, sampai tahun 2019 kita mencoba meminta klarifikasi dan menghubungi PT Rimau tetapi tidak direspons. Kemudian beberapa kali dimediasi tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ulas Cahyo.
Atas ketidakpuasan persoalan lahan tersebut pihaknya pun kembali terjun ke lapangan. Menurutnya, sudah kali ketiga dalam tempo waktu lebih dari sebulan perusahaan (PT Rimau Group) tidak merespons.
“Kita kasih jangka waktu tiga hari ke depan apabila tidak ada kepastian jalan di atas lahan kita ditutup,” ancam Cahyo.
Di sisi lain, Komisaris Utama PT SEM Antonio Suyatmiko ketika dihubungi masih belum memberikan respons. Melalui legal PT SEM Sulaiman juga masih belum bisa memberikan jawaban jelas.
“Baru tahu saya tadi infonya (terkait pematokan). Tidak bisa menjelaskan karena ceritanya panjang,” ujar Sulaiman via WhatsApp. (log)