KUALA KAPUAS-Entah ada persoalan apa yang merasuki tersangka Sanusi (28), warga Anjir Pulang Pisau, Km 9 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Ia diduga dengan tega menganiaya iparnya bernama Masyudi (39), warga Anjir Kalampan, RT 01, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat AKP Suroto, kejadian penganiayaan, Senin (27/12) pukul 15.00 WIB, di depan rumah Iwan di Anjir Kalampan RT 01, Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Sehingga diamankan tersangka Sanusi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B / 08 / XII / 2021 / SPKT / SEK KAPUAS BARAT / RES KPS / POLDA KALTENG, tanggal 27 Desember 2021, tentang terjadinya penganiayaan.
“Barang bukti satu lembar celana pendek olahraga merek NBA warna abu-abu, dan satu lembar Surat Visum Et Refertum atas nama korban,” jelas kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Suroto, korban Masyudi mengalami luka bacok di bagian kening, bahu sebelah kiri dan luka sobek di tangan sebelah kanan, sehingga dilarikan kepada RSUD dr Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas.
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, berawal Senin (27/12) pukul 14.00 WIB. Yang mana tersangka Sanusi dalam keadaan emosi mendatangi rumah mertuanya dengan membawa sebilah pisau (parang) yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna kuning, dengan panjang 40 cm. Pisau tersebut dikeluarkan dari jok sepeda motor miliknya, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, ia mendatangi saksi Rusli yang pada waktu itu sedang duduk berdua dengan korban yaitu Masyudi, di depan rumah Iwan dengan jarak 20 meter.
Tersangka Sanusi sambil menantang Rusli. Melihat hal tersebut, saksi Rusli lalu pergi ke rumahnya yang berada di seberang rumah Iwan untuk mengamankan diri. Karena tersangka tidak bisa masuk ke rumah saksi Rusli yang pintunya sudah terkunci, lalu sambil berlari, tersangka mendatangi korban Marsyudi yang masih duduk di tempat semula.
Sesampainya, tersangka diduga langsung mengayunkan sebilah pisau miliknya sebanyak tiga kali dan mengenai korban, sehingga mengakibatkan luka serius. Korban dilarikan ke UPT Puskesmas Kapuas Barat dan dirujuk ke RSUD Soemarno Sosroadmojo Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan secara intensif.
“Atas kejadian tersebut pihak Polsek Kapuas Barat telah mengamankan tersangka Sanusi, beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya, beber kapolsek, telah mencari alat yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan, berupa sebilah pisau yang diduga telah dibuang tersangka ke sungai yang berada di samping rumah Iwan. Namun, alat bukti tersebut belum diketemukan.
Terkait motifnya, kapolsek masih belum menjelaskan, karena masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka Sanusi dijerat penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)