Site icon KaltengPos

Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum

PEMBUKAAN : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra saat mengikuti kegiatan sosialisasi pendampingan penilaian indeks reformasi hukum, secara virtual, di Aula Mentaya Kantor Wilayah.

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti kegiatan sosialisasi pendampingan penilaian indeks reformasi hukum, secara virtual, di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Senin (27/03/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan dapat mencapai target dan persentase Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Indeks Reformasi Hukum tercapai 100% pada tahun 2024.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Hendra Ekaputra, Kepala Bidang HAM Budi Haryono, para pejabat struktural pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum pada Kanwil Kalimantan Tengah, juga seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se Indonesia secara daring.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Jonny Pesta Simamora. Dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan.

“Reformasi yang bersih dan akuntabel merupakan salah satu road map RB dalam Permen PAN RB No.25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Mewujudkan reformasi yang bersih dan akuntabel, dilakukan langkah-langkah reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Untuk itu Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melaksanakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2023,” terang Iwan Kurniawan.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penguatan materi sosialisasi oleh Balitbang Hukum dan HAM, Donny Michael. Saat itu ia menjelaskan, variabel penilaian nanti yaitu tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi atau memperkuat koordinasi.

“Untuk melakukan harmonisasi regulasi, kompetensi aparatur sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan pusat dan daerah yang berkualitas, kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sesuai variabel tersebut, lanjutnya, maka pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum harus menggambarkan hasil program meso atau melakukan Reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

“Kemudian diukur dengan menggunakan indikator yang ditetapkan agar mencapai sasasaran reformasi yang bersih dan akuntabel,” tandasnya. (kom/hms/ktk/aza)

 

Exit mobile version