Site icon KaltengPos

2021, Polres Kobar Tangani 283 Kriminal dan 76 Kasus Narkoba

DIMUSNAHKAN: Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah bersama Bupati Nurhidayah serta Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia Dani ketika melakukan pemusnahan miras di Halaman Mapolres Kobar, Rabu (29/12). (SONY/KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Sampai hari ini, di tahun 2021, Polres Kobar telah mengungkap ratusan kasus kriminal dan puluhan narkotika. Kasus kriminal ini terdiri dari berbagai kejahatan mulai dari kasus pencurian biasa, pencurian pemberatan, kasus cabul anak hingga penadah. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah ketika menggelar rilis akhir tahun di kantornya, Rabu (29/12).

Menurutnya, dalam upaya penindakan kasus pada tahun ini, jajaran Polres Kobar mengalami peningkatan sebanyak 42 kasus. Sebanyak 283 kasus pada tahun 2021, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 242 kasus.

Dan di Kobar kasus paling menonjol didominasi pencurian dan pemberatan yakni sebanyak 40 kasus. Polisi terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah tegaskan ke jajaran Satreskrim agar nantinya beberapa kasus yang masih proses bisa diselesaikan secepatnya. Masyarakat tentunya tidak perlu ragu, kami berikan pelayanan yang terbaik,” katanya.

Sementara itu untuk kasus narkoba yang ditangani sebanyak 76 kasus yang ditangani selama tahun 2021. Sedangkan untuk tersangka yang diamankan dan diproses yakni 78 orang. Barang bukti yang diamankan jenis sabu-sabu seberat 861 gram. Barang haram tersebut apabila dinilaikan uang sekitar Rp1,2 miliar. Penindakan hukum berkaitan dengan masalah narkoba akan selalu menjadi atensi pimpinan, sehingga para pelaku yang masih nekat melakukan aksinya akan diproses tegas.

“Masyarakat bisa terus menyampaikan atau melaporkan kepada kami apabila menemukan atau mengetahui ada peredaran narkoba,” ujar Devi. (son)

Exit mobile version