PALANGKA RAYA- Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kumpul-kumpul bersama awak media di kafe Tjilik Riwut, Senin (28/11/2022).
Ada banyak hal yang disampaikan oleh pihak KPU, salah satunya terkait dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di mana saat ini sudah 2495 orang pendaftar. Pendaftaran PPK terakhir dijadwalkan pada Selasa (29/11/2022) pukul 16.00 WIB dan pendaftar yang melengkapi berkas diberikan waktu sampai pukul 23.59 WIB.
“Dari 136 kecamatan, yang kita cari 680 orang anggota PPK, yang mendaftar sekarang se Kalteng itu 2.495 orang,” ujar Harmain kepada awak media.
Peserta calon PPPK akan mengikuti seleksi tes serentak pada 6 – 7 Desember 2022 di Kantor KPU Kota dan Kabupaten masing -masing. Dimana, untuk Kecamatan yang bisa melaksanakan seleksi PPK apabila total peserta dua kali lipat dari kuota yang tersedia. Kuota PPK sendiri disetiap kecamatan sebanyak 5 orang. Sehingga minimal pendaftar sebanyak 10 orang di setiap kecamatan.
Namun saat ini yang daftar sudah melebihi batas maksimal, 2495 orang dengan kuota 680 orang. Sehingga untuk mencari sesuai dengan target perlu dilakukan CAT, yang akan tesnya dilaksanakan pada 6 sampai 7 Desember 2022 dengan jumlah soal 75 soal.
“Untuk beberapa daerah di Kalteng seperti di Kecamatan Jekan Raya sangat membeludak sekali, tapi ada beberapa yang masih belum memenuhi jumlahnya dari kuota, di Kotawaringin Barat ada dua Kecamatan yang kurang dari 10 orang, di Kotim ada 7 kecamatan, di Lamandau ada 5 kecamatan, Gumas ada 3 kecamatan, Mura ada 1 kecamatan, Palangka Raya ada 1 kecamatan,” bebernya.
Ia menyebutkan secara keseluruhan, pendaftar PPK melampaui jumlah kuota yang disediakan dengan pendaftar sebanyak 2495 orang dengan kuota 680 orang. Namun demikian, jumlah tersebut tak merata. “Tesnya melalui CAT (Computer Assisted Test), tesnya tanggal 6 sampai 7 Desember, jumlah soal 75 soal,” bebermya..
Selanjutnya, Komisioner KPU Sastriadi mengatakan untuk rancangan penataan dapil kabupaten/kota, untuk detailnya dapat di cek di website KPU Kalteng. Pada pemilu 2024 mendatang di Kalteng totalnya ada 385 kursi DPRD kabupaten/kota atau bertambah 5 kursi dari yang sebelumnya berjumlah 380 kursi.
“Untuk penambahan jumlah kursi di Kabupaten/Kota dilakukan karena pertambahan jumlah penduduk, karena kewenangan itu ada di KPU Provinsi,” ucap Sastriadi.
Adapun penambahan jumlah kursi dilakukukan dengan berbagai tahapan. Di antaranya adanya tanggapan dari masyarakat dan ada uji publik dilakukan, lalu disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi, lalu akan ditetapkan setelah KPU RI konsultasi dengan DPR RI.
Sementara itu, Wawan Wiraatmaja menyampaikan untuk Dapil disusun berdasarkan kecamatan, misalnya di Palangka Raya kecamatan yang tidak terpisah dengan disesuaikan dengan jumlah penduduk sesuai dengan persyaratannya..
“Saat ini yang diumumkan adalah usulan, kalo ada masukan dan saran yang kuat. Sehingga kita harap usulan-usulan itu bisa disampaikan agar mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat. Selain itu untuk di Kalteng ada usulan Dapil yang minta diubah ada di Kabupaten Murung Raya yang mengusulkan dua rancangan Dapil. Sedangkan untuk daerah lainnya hanya satu,” ucap Wawan.
Sementara itu, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, Dimana pemilih-pemilih nantinya disiapkan tempat khusus yang terkonsentrasi. Nantinya untuk penetapan lokasi khusus akan bersama diumumkan dengan daftar pemilih pemilu 2024 mendatang.
Misalnya jika ada pekerja di Kalteng yang berasal dari luar Kalteng, bisa memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI. Hal itu nantinya akan dilakukan oleh pemilih yang bekerja di perkebunan misalnya.(irj/ram)