Site icon KaltengPos

Mencegah Gesekan, Beri Perlindungan dan Hak Masyarakat

DUDUK BARENG: Dari kiri, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas, Staf Ahli Gubernur Suhaemi, dan Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati saat memimpin pembahasan terkait perbatasan wilayah, Senin (9/1/2023). FOTO: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah membahas perjanjian kerja sama yang berkaitan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dan gesekan yang terjadi di masyarakat perbatasan kedua provinsi itu.

ANISA B WAHDAH, Palangka Raya

PERBATASAN wilayah yang berdekatan rawan terjadi konflik dan gesekan masyarakat. Untuk itu, perlu antisipasi dari kedua daerah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kalteng contohnya, memiliki perbatasan darat dengan Kalsel yang terletak di Kabupaten Kapuas dan Barito Timur (Bartim). Mengingat aktivitas masyarakat di perbatasan cukup tinggi, Pemprov Kalteng bersama Pemprov Kalsel menginisiasi perjanjian kerja sama (PKS) kedua daerah yang nantinya fokus pada kesejahteraan masyarakat di perbatasan sekaligus mencegah terjadinya konflik dan gesekan.

 

Keseriusan rencana PKS itu ditindaklanjuti dengan audiensi antara Pemprov Kalteng dan jajaran legislatif bersama Pemprov Kalsel berikut jajaran legislatifnya. Senin (9/1), Komisi I DPRD Kalsel bersama jajaran eksekutif Pemprov Kalsel melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka audiensi dengan Pemprov Kalteng di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng.

 

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mengatakan, pertemuan yang digelar itu membahas lanjutan berkenaan kerja sama antara Kalteng dan Kalsel terkait ketertiban umum di wilayah perbatasan, yang sebelumnya sudah dibahas secara informal antarperangkat daerah masing-masing.

“Kerja sama ini perlu dilakukan karena tingginya aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan, ada aktivitas sosial, ekonomi, dan lainnya, jadi perlu aturan untuk mencegah terjadinya gesekan di tengah masyarakat,” katanya saat menerima kunjungan, kemarin.

 

Kerja sama ini berada pada dinas teknis terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng. Kepala Satpol PP Kalteng Baru I Sangkai mengatakan, perjanjian kerja sama ini menyusul keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

 

“Dalam perda itu ada 16 tata tertib, salah satunya membahas tentang tertib batas wilayah, karena memang di wilayah perbatasan sering terjadi konflik di tengah masyarakat, lantaran memang di wilayah perbatasan cukup tinggi aktivitas yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Baru kepada awak media usai pertemuan.

 

Misal saja, ada masyarakat Kalteng yang beternak di wilayah Kalsel. Secara aturan, peternakan tersebut berada di wilayah hukum Kalsel. Karena itu perda Kalsel yang harus ditegakkan, bukan Kalteng.

“Kami tentu tidak bisa melakukan penegakan hukum, jika kami yang melakukan penegakan, maka akan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

 

Dengan demikian, perlu ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas penegakan aturan. Dengan adanya PKS ini, diharapkan bisa menjadi payung hukum dalam melakukan kerja sama nantinya.

“Mudah-mudahan PKS ini segera terealisasi sebagai payung hukum kami melakukan kerja sama antarperangkat daerah, termasuk di dalamnya terkait ekonomi, perikanan, dan lainnya yang menyangkut hajat orang banyak di Kalteng dan Kalsel,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Kuwu Senilawati memberikan dukungan terhadap kerja sama ini. Namun pihaknya berharap yang diprioritaskan dalam PKS ini adalah menyelesaikan terlebih dahulu persoalan tapal batas wilayah.

“Kita ketahui memang antara Kalteng dan Kalsel ini ada beberapa wilayah yang tapal batasnya belum sinkron, untuk itu permasalahan ini harus klir terlebih dahulu,” ucapnya.

 

Pihaknya menilai perlu ada duduk bersama kedua belah pihak yakni Gubernur Kalteng dan Gubernur Kalsel untuk menghasilkan keputusan, sehinga kerja sama ini bisa dilaksanakan sesuai payung hukum yang ada. Selanjutnya di masing-masing provinsi nanti akan ada peraturan gubernur.

“Pergub itu nantinya menjadi petunjuk teknis di lapangan, selanjutnya pemerintah menyosialisasikan perda masing-masing kepada masyarakat di wilayah perbatasan,” tuturnya.

 

Keberadaan PKS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, mengayomi dan memberikan perlindungan hak-hak masyarakat. Karena itu, masyarakat pun diajak untuk bisa menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah.

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas menyebut, jajaran Komisi I DPRD Kalsel menyambut baik inovasi dari dua perangkat daerah Kalteng dan Kalsel berkenaan PKS terkait ketertiban umum di wilayah perbatasan. Inovasi ini menjadi satu langkah kemajuan bagi kedua belah pihak, khususnya dalam hal penegakan aturan.

“Kerja sama ini perlu diayomi masing-masing daerah,” ucapnya.

 

Senada dengan Suripno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Siti Noortita Ayu Feria Roosani juga mendukung dan menyambut baik PKS ini. Harapannya, PKS ini segera klir dan dapat terealisasi, sehingga masing-masing perangkat daerah teknis bisa melaksanakan tugasnya.

“Kami siap menganggarkan dana untuk kerja sama ini, karena kami menganggap PKS ini sangat penting guna mengatur dan memberikan kejelasan aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan kedua provinsi,” pungkasnya. (ce/ram)

Exit mobile version