Site icon KaltengPos

Dosen UPR Sosialisasikan Hak Cipta

SOSIALISASI : Bhayu Rhama selaku Anggota Tim Pengabdian Pascasarjana UPR dan Soeyatno selaku penasehat Kelompok Tani Mulia Asih berdiskusi bersama anggota kelompok tentang mesin pencacah tanaman untuk pupuk organik, beberapa waktu lalu. HAYU UNTUK KALTENG POS

PALANGKA RAYA –  Dosen Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk sosialisasi pengaturan hukum hak cipta kepada Kelompok Tani Mulia Asih Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (4/10).

Sosialisasi ini diikuti 30 peserta dan menghadirkan 3 orang narasumber yakni Dr Suriansyah Murhaini SH MH, Bhayu Rhama ST MBA Ph D dan Herry Palangka Jaya sebagai mahasiswa Doktoral Prodi Ilmu Lingkungan UPR.

Sosialisasi tersebut diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Dr Suriansyah Murhaini SH MH, sebagai ketua tim dan dilanjutkan pemaparan yang dilakukan oleh Bhayu Rhama ST MBA PhD.

“Dengan adanya inovasi mesin pencacah tanaman yang dikembangkan oleh Kelompok Tani Mulia Asih ini, nantinya sangat membantu kebutuhan para petani dan peternak,” ucap Bhayu dalam paparannya.

Namun demikian, lanjut Bhayu, keperluan pasokan pupuk sebagai salah satu komponen sangat penting dalam peningkatan produksi tanaman, karena saat ini penggunaan pupuk mulai bergeser dari pupuk kimia menjadi pupuk organik atau kompos.

Menurut Bhayu, banyaknya berbagai limbah atau sampah organik yang dihasilkan Agro Wisata memaksa masyarakat pada Kelompok Tani Mulia Asih untuk berinovasi menyelesaikan masalah pupuk dan sampah organik.

Bhayu melanjutkan, Undang-Undang hak cipta telah mengatur tentang hak cipta karya fotografi dan potret yang diambil tanpa izin, dan dalam pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta diatur tentang hak ekonomi atas potret, harus ada persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya untuk dilakukannya penggandaan, pendistribusian, pengumuman, penggunaan secara komersial, dana tau komunikasi yang digunakan untuk reklame, iklan, banner, pamflet dan sebagainya.

Sementara itu, Herry Palangka Jaya berpendapat, apabila para kelompok tani ini belum mendaftarkan hak cipta dari inovasi tersebut maka akan memberikan dampak pada akibat hukum, yaitu akibat yang timbul dari suatu peristiwa hukum.

“Jadi secara bahasa, peristiwa hukum dapat diartikan kejadian yang menimbulkan suatu adanya hukum dapat berlaku atau kejadian yang berhubungan dengan hukum,” katanya.

Ia pun menyampaikan, aturan hukum terdiri dari peristiwa dan akibat yang oleh aturan hukum tersebut dihubungkan. Peristiwa demikian disebut sebagai peristiwa hukum dan akibat yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut sebagai akibat hukum.

“Maka harapannya, dengan sosialisasi ini memberikan edukasi dan pemahaman pada masyarakat agar tetap tidak melanggar hak cipta dan ke depan apabila masyarakat atau khususnya kelompok tani ini bisa segera mendaftarkan ciptaannya tersebut. Hal ini agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. (uut/sma)

Exit mobile version