Site icon KaltengPos

Wujudkan Tata Kelola Organisasi FKIP yang Baik, Bersih dan Efisien

Kegiatan FGD yang digelar di Aula Hasien FKIP UPR, , Selasa (14/9).

PALANGKA RAYA-Dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang baik, bersih dan efektif, diselenggarakan Focus Grop Diskusi (FGD) Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Tata Kelola Organisasi FKIP Universitas Palangka Raya, Selasa (14/9) di Aula Hasien FKIP UPR.

FGD dibuka oleh Dekan FKIP Dr. Natalina Asi, MA dengan nara sumber Dr. Berkat, SP M.Si selaku Wakil Rektor Umum dan Keuangan UPR dan Prof Dr, Suandi Sidauruk M.Pd selaku Wakil Rektor Bidang Hukum, Organisasi, SDM dan Kemahasiswaan. Kegiatan juga dihadiri oleh para Wakil Dekan FKIP, para Ketua Jurusan,  dan para Ketua Program Studi sebagai peserta FGD.

Dalam sambutannya, Dekan FKIP Dr. Natalina Asi, MA mengatakan, bahwa tata kelola organisasi di FKIP berbeda dengan fakultas lain, karena di FKIP UPR terdapat jurusan dan program studi, sehingga diperlukan kejelasan tugas antara jurusan dan program studi. Hal ini sangat penting, mengingat jurusan dan program studi merupakan garda terdepan fakultas dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dikatakanya, fakultas sangat komitmen dan mendukung kebijakan Reformasi Birokrasi Internal (RBI) di Universitas Palangka Raya. Oleh sebab itu, target terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di FKIP menjadi prioritas utama.

“Tentu dengan penyadaran dan komitmen seluruh civitas akademika FKIP UPR untuk menjalankan tugas secara baik dan benar, menghindari perilaku yang melanggar etika, norma dan hokum sehingga pelayanan terhadap mahasiswa dan mayarakat dapat dilaksanakan secara prima,”ucapnya.

Sementara itu, Dr. Berkat, SP, M.Si dalam paparannya menjelaskan, bahwa dalam tatalaksana terdapat keteraturan dan sistem yang jelas dalam standar operasional prosedur, sehingga akan memberikan kejelasan pelayanan kepada masyarakat mahasiswa dan para dosen serta tenaga kependidikan.

“Dalam tata kelola organisasi Unit Pengelola Program Studi (UPPS) adalah jurusan dengan tugas fungsi mengelola sumber daya program studi non kurikulum. Sedangkan program studi bertanggung jawab dalam mengelola kurikulum,”ucapnya.

“Jurusan sebagai UPPS bertanggung jawab dalam pelaksanaan akreditasi terutama penyusunan Borang. Demikian jurusan sebagai UPPS juga mengelola sumberdaya (dosen, sarana, keuangan, mahasiswa, tenaga kependidikan) yang ada di seluruh program studi yang di bawahinya,” tambahnya.

Sedangkan Prof Dr, Suandi Sidauruk, M.Pd menekankan pentingnya tata keloa di fakultas yang baik dan efektif, terutama kejelasan tugas pokok dan fungsi jurusan dan program studi yang ada di fakultas agar logis, jelas, dan tidak tumpang tindih.

Sebab menurutnya, dalam analisis tugas fungsi yang ada antara jurusan dan program studi terjadi ketimpangan yang sangat jauh bahwa dimana tugas fungsi jurusan terdiri atas 26 macam. Sedangkan program studi sebanyak 45 macam tentu ini perlu identifikasi kembali agar tugas fungsi lebih efektif sesuai kewenangannya,”ucapnya.

Suandi Sidauruk, bahwa jika dilihat dari esensi tugas yang ada sesungguhnya muaranya adalah hasil akreditasi dengan 9 kriteria tersebut, maka sistem kerja harus terukur (berstandar) dan mudah di evaluasi. Jika 9 kriteria standar dalam akreditasi tersebut sudah tertangani dengan baik maka sesungguhny asekitar 80 persen tugas jurusan/prodi terselesaikan dengan baik, sehingga 20 persen lainnya berupa pelayanan tugas administrasi.

“Sehingga sangat penting standar-standar dalam akreditasi sebagai tugas WBK dan WBBM untuk menjadi focus cakupan kinerja,”ucapnya.

Fakultas sebagai entitas universitas dalam menjalankan kebijakan dan strategi pengelolaan manajemen SDM dalam manajemen pembiayaan, dan manajemen asset dalam memberikan pelayanannya sesuai koorbisnis telah memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang jelas, terutama dalam melakukan pembinaan pada dosen dan tenaga pendidikan, pelayanan pada mahasiswa, dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang tergambar pada 9 standar criteria akreditasi.

“Diharapkan melalui forum FGD ini Tim Zona Ingeritas WBK-WBBM bersama-sama jurusan dan prodi untuk menyiapkan standar operasional prosedur dalam pelaksanaan tugas,”ucapnya. (hms/bud)

Exit mobile version