PALANGKA RAYA–Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini dipastikan akan mengalami sejumlah perubahan signifikan. Hal ini tentu akan diterapkan juga di Kota Palangka Raya.
Ketika dikonfirmasi Kalteng Pos, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani mengungkapkan penyempurnaan aturan ini merupakan langkah adaptasi terhadap kebijakan nasional di bawah menteri baru.
Dikatakan Jayani, salah satu perubahan yang mencolok adalah pergantian istilah dari peserta didik baru menjadi siswa baru, serta konsep zonasi yang kini diubah menjadi domisili.
“PPDB tahun ini akan dimulai sekitar bulan Juli, konsep zonasi tetap ada, tetapi menggunakan kata domisili, karena lebih familiar dan menekankan hak siswa yang tinggal dekat sekolah,” kata Jayani, Sabtu (26/1/2025).
Menurutnya, konsep domisili ini bertujuan memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Istilah zonasi sering menimbulkan kekhawatiran pada orang tua, terutama terkait peluang anak-anak mereka diterima di sekolah tertentu.
“Dengan istilah domisili, diharapkan masyarakat lebih memahami bahwa mereka yang tinggal lebih dekat dengan sekolah memiliki hak yang lebih besar untuk menyekolahkan anak mereka di sekolah terdekat,” ujarnya.
Jayani menambahkan, perubahan ini diharapkan dapat mengurangi persepsi tentang adanya sekolah favorit. Ia menegaskan, seluruh sekolah di Kota Palangka Raya memiliki kualitas pendidikan yang merata.
“Sekolah mana pun di Palangka Raya memiliki kualitas, layanan pendidikan, fasilitas, dan guru yang sama baiknya, jadi tidak ada alasan untuk berpikir bahwa sekolah tertentu lebih unggul dari yang lain,” kata Jayani.
Meskipun fokus utama PPDB adalah domisili, tetapi untuk jalur prestasi tetap dipertahankan.
Namun, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sejauh ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pembagian porsi jalur prestasi.
“Porsi untuk jalur prestasi mungkin akan disesuaikan, apakah porsinya ditambah atau tetap sama, itu tergantung dari juknis yang akan keluar nanti,” tutur Jayani.
Terkait kemungkinan praktik manipulasi domisili oleh orang tua, Jayani menegaskan pemerintah akan memperketat aturan.
Dengan perubahan ini, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya berharap orang tua dapat memahami dan menerima kebijakan baru ini, sehingga proses PPDB berjalan lancar dan sesuai tujuan.
“Tentu penerapan aturannya akan diperketat, demi memastikan penerimaan siswa baru benar-benar adil,” tegasnya. (mut/ce/ala)