Site icon KaltengPos

Satlantas Polres Barito Utara Razia Balapan Liar

Anggota Satlants Polres Batara dan barang bukti berupa sepeda motor hasil razia terhadap aksi balapan liar di Jalan nasional Km 6 – 7 Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (20/4)

MUARA TEWEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar razia balapan liar di Jalan Nasional Km 6 – Km 7, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Rabu (20/4/2022) subuh. Sebanyak tujuh unit sepeda motor berhasil ditahan polisi.

Aksi balapan liar ini telah meresahkan warga sekitar. Puluhan pemuda diduga tak punya SIM, beraksi balapan liar. Sepeda motor memakai knalpot bising atau brong.

“Kami menerima laporan dari Lurah Jambu, Selasa sore. Aksi balapan liar terjadi di wilayahnya. Subuh tadi kami gelar operasi. Hasilnya tujuh pengendara dan sepeda motor ditahan, ” kata Kepala Polres Barito Utara melalui Kepala Satlantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangku kepada Kalteng Pos, Rabu (20/4) pagi.

Wildaniar menambahkan, saat tim Satlantas Polres Barito Utara turun lapangan, tercatat sekitar 50-100 sepeda motor berada di lokasi balapan liar.

“Mereka langsung kabur begitu tahu ada tim patroli Satantas. Kami kesulitan mengamankan mereka, karena para pembalap liar itu lari ke jalan tikus sekitar lokasi tersebut. Jumlah petugas juga jauh lebih sedikit, ” kata Wildaniar.

Tujuh pemuda dengan sepeda motornya yang diamankan polisi, saat diperiksa, ternyata tak memiliki SIM dan masih berusia di bawah umur. Kendaraan mereka dibawa ke Mapolres Barito Utara.

“Kami minta orang tuanya datang ke kantor polisi. Saat razia di Jalan Lingkar Kota, ada orang tua yang tidak tahu sama sekali kegiatan anaknya, ” sebut Wildaniar.

Selain di Jalan Nasional Kelurahan Jambu, Satlantas Polres Barito Utara lebih dahulu menggelar razia balapan liar di Jalan Lingkar Kota dan Bekas Bandara Beringin Muara Teweh pada pekan kedua April 2022.

“Saya tegaskan lagi, aksi balapan liar melanggar Pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa denda maksimal Rp3.000.000 dan kurungan 1 tahun, ” tegas perwira polisi perempuan ini.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat di Barito Utara, agar segera melaporkan kepada pihak Satlantas, jika menemukan aksi balapan liar atau bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Kita terus melakukan sosialisasi melalui Kamsel dan sudah pula membagikan nomor call centre Satlantas. Silakan masyarakat melapor, jika temukan pelanggaran lalu lintas. Satu regu terdiri dari Regident, Gakkum (penrgakan hukum, dan Patwal (patroli kawal) selalu siaga untuk turun langsung menindak pelanggaran lalu lintas, ” pungkas dia. (dad/ko)

Exit mobile version