Site icon KaltengPos

Aplikasi SIPD, memberikan pemahaman terkait pengelola Keuangan Daerah

PEMBUKAAN : Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Melalui Aplikasi SIPD di Lingkungan Pemerintah, di Hotel Swiss-Belhotel, Kamis (21/7/202).

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di Lingkungan Pemerintah, di Hotel Swiss-Belhotel, Kamis (21/7/202).

“Bimtek ini untuk memberikan pemahaman terkait dengan tugas, fungsi, peran dan kewenangan para pengelola keuangan daerah.  Sekaligus juga membantu menjawab semua  permasalahan yang ada dalam penerapan aplikasi SIPD dalam hal penatausahaan dan pelaporan keuangan,” kata Walikota.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palangka Raya yang juga selaku ketua panitia, Sabirin Muhtar mengatakan, bahwa kegiatan Bimtek ini sangat penting dilaksanakan karena bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta memberikan pemahaman terkait dengan tugas, fungsi, peran dan kewenangan para pengelola Keuangan Daerah melalui Aplikasi SIPD.

‘”Kami berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dengan cara menyimak secara cermat seluruh materi yang akan disampaikan oleh narasumber,” ucapnya.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan hari ini berjumlah 89 orang terdiri dari PNS dari 34 Perangkat Daerah. Yang di selenggarakan selama dua hari, 21 – 22 Juli 2022.

“Para peserta diharapkan mampu memahami Tugas, Fungsi, Peran dan Kewenangan para pengelola Keuangan Daerah serta menjadi solusi untuk menghadapi permasalahan yang kerap muncul dalam penerapan SIPD penatausahaan pengeluaran dan penerimaan,” tambahnya.

.(yud/sos/b5/ko)

Exit mobile version