PASIEN yang sudah sembuh dari Covid-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu satu bulan sejak dinyatakan sembuh. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan hal ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19.
“Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh,” kata Wiku dalam keterangannya, beberapa hari lalu.
Meski demikian, bagi penyintas Covid-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas Covid-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah tiga bulan sembuh bagi yang bergejala ringa, sedang dan berat.(jpc)