Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Murung Raya Gelar Sidang Keliling Istbat Nikah yang Diikuti 75 Pasangan

Agus Pramono
Penulis: Agus Pramono❯
Jajaran pemkab bersama peserta sidang isbat.HUMAS
Jajaran pemkab bersama peserta sidang isbat.HUMAS

PURUK CAHU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bekerjasama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementrian Agama Kabupaten Murung Raya menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan dengan mengangkat tema ”Dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Istbat Nikah Kita Wujudkan Kepastian Hukum Perkawinan” bertempat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Senin (24/11/2025).


Advertisement

Sidang istbat nikah terpadu ini diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buki nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Dalam pelaksanaannya, siding istbat nikah terpadu ini dilaksanakan dari 24-27 November 2025 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Murung, Kecamatan Permata Intan dan Kecamatan Laung Tuhup dengan total pasangan sebanyak 75 Pasangan.

Kegiatan ini bentuk nyata perhatian dari Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya atas pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dituntut selalu mampu dan cepat memahami situasi dan kondisi yang ada dalam masyarakat agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Misranudin, dalam laporannya menyampaikan, Sumber dana kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat ikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Murung Raya tahun 2025 ini bersumber dari APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui DPA-Perubahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Murung Raya dan DPA Badan Keuangan Aset Daerah Tahun 2025.

Advertisement

“Kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sbat Nikah dan Pelavanan lerintegras Pencatatan Perkawinan yang_diselenggarakan pada kesempatan ini, merupakan sebuah alat untuk menggerakkan roda pelayanan menuju pelayanan publik yang semakin baik, dalam pelaksanaannya memana ada kendala- kendala kecil yang memang tidak dapat dihindari, misalnya terkait pemenuhan syarat-syarat pembuatan administrasi kependudukan kepemilikan buku nikah” imbuhnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Mura, yang dalam hal ini diwakilkan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gema Topan, menyampaikan, sidang nikah yang dilaksanakan ini, itsbat merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementerian Agama Kabupaten Murung Raya melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Murung untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

“Dengan adanya sidang itsbat nikah pada hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar antara lain, memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang telah menikah Sah secara agama, memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan yang telah di Istbatkan akan memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari pernikahan tercatat dan ketertiban administrasi, data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan terintigrasi,” jelasnya.

Advertisement

Ia juga berpesan kepada seluruh pasangan yang mengikuti sidang istbat nikah pada harini untuk bersabar dan mengikuti seluruh proses yang ada dan semoga acara ini dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi kita semua.(irj)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kalteng PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Korban Kebakaran Gang Sari 45 Tak Perlu Cemas, Dukcapil Siap Terbitkan Ulang Dokumen Gratis

Korban Kebakaran Gang Sari 45 Tak Perlu Cemas, Dukcapil Siap Terbitkan Ulang Dokumen Gratis

Disdukcapil bergerak cepat memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga terdampak kebakaran di Gang Sari 45

Murung Raya Kini Resmi Miliki Kodim dan Denzipur

Murung Raya Kini Resmi Miliki Kodim dan Denzipur

Kabupaten Murung Raya kini memiliki satuan komando kewilayahan sendiri.

Kemenkum Kalteng Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Aturan Penanggulangan Bencana Murung Raya

Kemenkum Kalteng Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Aturan Penanggulangan Bencana Murung Raya

Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memfasilitasi Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer