MPWN Kalteng Periksa Protokol Notaris di Murung Raya, Berikut Tujuannya


PURUK CAHU – Dalam upaya menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Tengah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan protokol notaris di Kabupaten Murung Raya, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk memastikan notaris menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, selaku unsur pemerintah dalam MPWN.
Turut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut anggota MPWN dari unsur ahli, Kompol Achmad Mustofa, unsur notaris, Akhmad Febriansyah Bagan, serta Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Tim melakukan pemeriksaan terhadap dua orang notaris di Kabupaten Murung Raya, yaitu Notaris Berry Frissa dan Notaris Noor Aini.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian pengelolaan protokol notaris, kelengkapan dan ketertiban administrasi, serta pemenuhan kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya.
Selain melakukan penelaahan terhadap administrasi kenotariatan, tim juga memberikan pembinaan sebagai upaya mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas notaris.
Pengawasan secara langsung ini memiliki arti penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris mempunyai tanggung jawab besar dalam mendukung kepastian hukum atas berbagai perbuatan hukum, perjanjian, dan penetapan yang membutuhkan alat bukti autentik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hajrianor menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap notaris perlu dilaksanakan secara konsisten dan menjangkau seluruh wilayah kerja.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




