JAKARTA-Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul, terutama dalam aspek perekonomian, yakni melalui otonomi daerah. Otonomi daerah memberi peluang kepada daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah sekaligus merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah, serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah diatur sejak tahun 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pandemi Covid-19 sejak awal tahun 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Saat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan Keynote Speech pada perayaan 20 Tahun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Jumat (6/8).
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp744,75 triliun pada tahun 2021, dan juga telah dialokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD tersebut baru dapat terealisasi sebesar Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9% dari total alokasi.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, pelaku usaha kecil menengah, dan penanganan Covid-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemerintah daerah,” kata Menko Airlangga.
Dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan telah diterbitkan. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Indonesia akan menghadapi tantangan besar ke depan untuk dapat pulih dari dampak pandemi Covid-19 serta kembali ke jalur mewujudkan visi Indonesia Maju 2045.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerah melalui otonomi daerah, memanfaatkan instrumen regulasi yang telah ditetapkan, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja.
“Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah adalah melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” tutur Menko Airlangga.
Pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Implementasi pengembangan wilayah ini harus mampu berinovasi dan menerapkan perkembangan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city) dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure). Selain itu, pemerintah daerah diharapkan juga mampu melakukan mitigasi bencana untuk meminimalkan kerugian yang timbul akibat bencana.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pembina KPPOD Sofjan Wanandi, Plt. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman, serta jajaran KPPOD. (hms/nue/ce/ala)