Site icon KaltengPos

Kemenkumham Kalteng Gelar Sosialisasi Hak Keperdataan Anak

KEBERSAMAAN : Plh Kakanwil Kemenkumham Kalteng Arief Munandar foto bersama usai membuka kegiatan sosialisasi Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa, Selasa (10/10/2023). (IFA*/PE)

PALANGKA RAYA – Plh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Arief Munandar secara resmi membuka kegiatan sosialisasi akibat hukum peralihan harta atau hak keperdataan anak belum dewasa dalam perwalian dan orang dalam pengampuan tanpa keberadaan Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan, di Palangka Raya, Selasa (10/10/23).

Dikatakan Arief, Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, menugaskan balai harta peninggalan untuk mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum. Dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum bidang harta peninggalan.

“Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Balai Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi antara lain, pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian dan pengampuan, pengurusan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap),” ucapnya.

Arief melanjutkan, bahwa pendaftaran wasiat terdaftar dan pembukaan surat wasiat rahasia atau tertutup, pembuatan surat keterangan hak waris, bertindak selaku kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan, penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagian dari kita mungkin masih merasa awam dengan tugas dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan.  Atau bahkan baru mendengar ada instansi bernama Balai Harta Peninggalan. Tidak dipungkiri lagi bahwa instansi peninggalan belanda ini jarang terdengar walaupun sudah berumur lebih dari 300 tahun,” ujarnya.

Hal ini dikarenakan, tambah dia, di Indonesia hanya terdapat 5 Balai Harta Peninggalan, yaitu Balai Harta Peninggalan Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. Jenis pelayanan di Balai Harta Peninggalan berbeda dengan pelayanan di UPT lain di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sehingga hanya masyarakat tertentu yang membutuhkan pelayanan di Balai Harta Peninggalan yang mengetahui. Jelas, sebagai sesama UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM kita juga harus mengetahui dan memahami, sehingga mampu membantu mensosialisasikan di lingkungan sekitar kita, baik lingkungan pekerjaan maupun lingkungan masyarakat,” tuturnya.

Menurut Arief, pada sosialisasi kali itu dijelaskan secara umum mengenai tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam melindungi Hak Asasi Manusia. Terutama hak keperdataan bagi orang orang yang dinyatakan tidak cakap hukum baik karena masih berada di bawah umur maupun berada di bawah pengampuan karena kondisi tertentu.

“Disinilah Peran Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas mampu menjamin hak pendidikan, kesejahteraan, kesehatan dan keberlangsungan hidup anak dapat terpenuhi hingga dewasa, tanpa adanya penyalahgunaan hak bagian mereka baik oleh wali maupun orang lain di sekitarnya,” bebernya.

Kemudian untuk orang yang dinyatakan dibawah pengampuan, mereka mampu diperlakukan sebaik-baiknya dengan tetap terpenuhinya hak untuk merasa aman, nyaman, serta penanganan yang profesional secara berkelanjutan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan publik Balai Harta Peninggalan  dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan terhadap aset atau harta benda yang dimilikinya,” harapnya.

Selain itu, dikatakan Arief menjadi kewajiban bersama memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan. Bukan untuk mengatur kebebasan akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan.

Peran Balai Harta Peninggalan, tegas Arief, maka sangatlah penting untuk memberikan pengawasan kepada wali dalam mengelola aset atau harta anak di bawah umur maupun memberikan pengawasan kepada pengampu agar tidak disalahgunakan, tidak dipergunakan untuk kepentingan anak dibawah umur maupun orang dibawah pengampuan.

“Namun nyatanya peran Balai Harta Peninggalan yang sangat penting ini kurang diketahui dan disadari masyarakat secara luas. Banyak terjadi melewatkan Balai Harta Peninggalan  dalam proses pelaksanaan perwalian maupun pengampuan,” tandasnya. (kom/hms/ktk/aza)

Exit mobile version