Site icon KaltengPos

Hari ini, DPR RI Sahkan RUU TPKS

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi menuntut pengesahan RUU TPKS di depan kompleks parlemen, tahun lalu. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA-DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS menyatakan, terdiri dari 93 pasal. Dia mengungkapkan, hadirnya aturan ini diharapkan berpihak kepada korban kekerasan seksual.

“Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspress. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik-detik akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban,” ucap Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS pada rapat paripurna.

Politikus Partai NasDem ini memastikan, RUU TPKS merupakan payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Karena itu, aturan ini diharapkan menjadi langkah maju bagi tindak pidana kekerasan seksual.

“Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju,” tegas Willy.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi terkait persetujuan RUU TPKS menjadi Undang-Undang.

 “Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut. “Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin 35. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.


Sebelumnya, sebanyak delapan Fraksi di DPR RI dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat pleno tingkat satu. Hanya satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) tidak sepakat RUU TPKS dibawa ke Paripurna untuk disahkan.

Fraksi PKS meminta pengesahan RUU TPKS dilakukan setelah RKUHP disahkan atau keduanya dibahas secara bersamaan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menilai bahwa pembahasan RUU TPKS harus dilakukan dengan paradigma berpikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru.

“Pembentukan undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan, termasuk di dalamnya Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam Pertimbangan Hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Kesusilaan oleh Pembentuk Undang-undang,” ujar Anggota DPR Dapil Lampung ini beberapa waktu lalu.(jawapos.com)

Exit mobile version