JAKARTA – Menag Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan surat edaran 13/2021 tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat kemarin (16/6). Surat ini dikeluarkan untuk menyikapi meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Khususnya yang terjadi di Pulau Jawa.
Yaqut mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan masyarakat bisa tetap menjalankan ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya. Di dalam surat edaran tersebut diatur kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari potensi penularan Covid-19. Status aman ini dinyatakan oleh pemerintah daerah setempat.
Selain itu kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakat di rumah ibadat dan lingkungan sekitarnya juga ditidakan dahulu selama masih berstatus zona merah dan orange. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan itu meliputi pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan kegiatan sejenisnya yang menggunakan tempat ibadah atau fasilitas di sekitarnya.
’’Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penularan Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat,’’ tuturnya. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Teknis penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah bisa merujuk ke Surat Edaran 1/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 di rumah ibadah.
Yaqut juga memerintahkan jajaran Kemenag sampai level daerah untuk melakukan pemantauan dan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, khususnya satgas Covid-19 setempat. Termasuk koordinasi para pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, dengan pimpinan ormas keagamaan, dan pengelola rumah ibadat di lokasi masing-masing.
Di sejumlah daerah sudah ada kejadian klaster penularan Covid-19 dari kegaitan keagamaan di rumah ibadah. Diantaranya adakah klaster masjid di Kabupaten Karanganyar yang berujung pada 94 orang positif Covid-19. Kemudian pengelola Masjid Agung Kauman Kebumen memutuskan menutup masjid karena ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Penutupan masjid agung ini dilakukan pada 14-28 Juni.
Terpisah, ditengah lonjakan kasus Covid-19 saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan waspada atas risiko munculnya klaster ketenagakerjaan. Karenanya, ia menghimbau agar penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dilakukan secara ketat.
”Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja,” tegasnya, kemarin (16/6).
Ia mengungkapkan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan juga merupakan bagian dari upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha. Termasuk, aturan soal pencegahan di perusahaan dan perkantoran dalam melakukan penanggulangan Covid-19.
“Dengan mengikuti aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau cluster baru di tempat kerja,” ungkapnya.
Menurutnya, sejak awal munculnya Covid-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Covid-19. Dalam SE tersebut, gubernur untuk melakukan pengawasan di lingkungan kerja. Kemudian, meminta pimpinan perusahaan melakukan tindakan pencegahan hingga penanganan bagi pekerja yang berisiko atau diduga sakit akibat Covid-19.
Pihaknya, kata dia, juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya terkait hal ini. ia menilai, ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol kesehatan di tempat kerja karena merupakan tanggungjawab bersama.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, serta peningkatan kolaborasi dengan stakeholder. (wan/mia/jpg)