Site icon KaltengPos

Penyusunan RDTR Untuk Memudahkan Iklim Investasi

JAKARTA-Memasuki penghujung tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan capaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Indonesia.

Ia juga menyampaikan pentingnya RDTR untuk mewujudkan iklim investasi serta mempermudah penerbitan izin berusaha.

“Setiap investasi mau masuk, setiap usaha mau masuk, sebelum melalui perizinan berusaha itu ada persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Basis dari KKPR adalah RDTR. Kalau ada RDTR, maksimal 14 hari saat dokumen dinyatakan lengkap sudah bisa selesai. Nah ini untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, hingga Desember 2024 ini terdapat 34 RTRW Provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia, 34 provinsi tersebut sudah saatnya melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terhadap RTRW Provinsi karena maksimal lima tahun sekali.

Dari 415 kabupaten, sudah ada sekitar 412 RTRW Kabupaten, dan dari 93 kota sudah ada 91 RTRW Kota.

“Terkait dengan RDTR, ia menyebutkan bahwa target untuk pemerintah daerah ada sebanyak 2.000 RDTR.

Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong percepatan penyusunan RDTR tersebut.

“Kalau Indonesia ingin stabil dan normal, minimal harus 2.000 RDTR. Dari 571 RDTR, yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) baru 309 RDTR. Kami meminta tolong Bapak/Ibu dari Kemendagri membantu kami, ” tutur Menteri Nusron.

 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama merespons imbauan percepatan penyusunan RTRW dan RDTR tersebut.

Ia menginstruksikan setiap sekretaris daerah (Sekda) selaku Ketua Forum Penataan Ruang untuk segera menyelesaikan permasalahan di lapangan.

 

“ RDTR menentukan di mana hutan lindung, jalur hijau, kawasan pangan, daerah komersial, daerah hunian, fasilitas publik, setiap daerah provinsi, kabupaten, kota harus memiliki RDTR seperti itu. Ini menjadi atensi, yakni gerak cepat dari kepala daerah terutama Sekda, pelaksana utamanya adalah Sekda,” papar Tito Karnavian.

 

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Turut hadir, Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean; serta 1.000 peserta dari pemerintah daerah melalui daring. (ena/b)

 

 

Exit mobile version