Jokowi Berikan Izin PS untuk 6 Desa/Kelurahan di Kalteng

88
DIPERCAYA NEGARA: Kepala KPHP Kahayan Tengah Kamaludin (lima dari kiri) bersama CEO BNF Indonesia Juliarta Bramansa Ottay (tiga dari kiri) dan enam perwakilan desa/kelurahan di Kalteng yang menerima SK PS. Pemberian izin PS dilakukan secara simbolis oleh Jokowi di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (23/2). FOTO: HUMAS UNTUK KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)  memberikan izin Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial (PS) Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta SK hutan adat. SK tersebut diberikan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo serta enam desa/kelurahan di Bumi Tambun Bungai yang telah didampingi oleh KPHP Kahayan Tengah dan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia.

Keenam desa/kelurahan di Kalteng yang telah mendapatkan SK PS ini adalah Kelurahan Panjehan, Kelurahan Petuk Barunai, Kelurahan Petuk Katimpun, mendapatkan izin PS dengan skema hutan kemasyarakatan (HKM).  Sedangkan Desa Goha, Desa Pahawan, Desa Kasali Baru dengan skema hutan desa.

Jokowi juga memberikan sambutan pada acara yang digelar di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2) yang lalu. “Semuanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, semuanya harus produktif, karena itu kami berharap semua lahan itu diolah menjadi produktif, jangan ditelantarkan,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah Kamaludin mengatakan bahwa akan mendorong pemegang izin PS untuk segera melakukan penguatan kelembagaan PS, penataan kawasan, dan penguatan usaha kelompok PS melalui pendampingan yang intens.

Baca Juga :  Bola Voli Antar Klub Tingkat Nasional Digelar 18 Juni

“Perlu segera disosialisasikan pada beberapa pihak di tingkat kecamatan dan desa terkait SK PS yg telah terbit. Sehingga diharapkan semua pihak dapat mendukung program PS di wilayah masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, CEO BNF Indonesia Juliarta Bramansa Ottay menambahkan, dalam melakukan pendampingan perhutanan sosial baik yang pra izin maupun pascaizin, KPHP Kahayan Tengah dan BNF melakukan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).

“Melalui proses ini komitmen kerja bersama antara KPHP Kahayan Tengah dan BNF dengan masyarakat menjadi lebih kuat, berikut pembagian tugas dibangun dengan jelas sehingga kerja kolaboratif dalam pengusulan maupun pengelolaan perhutanan sosial dapat dilakukan dengan dasar perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman,” tuturnya.

Arta menambahkan, saat ini pihaknya mendampingi masyarakat untuk bantu mereka mendapat akses kelola hutannya sesuai dengan pola yang mereka harapkan dalam perhutanan sosial termasuk hutan adat.

Baca Juga :  Airlangga Yakin Kader-Kader Muda Golkar Mampu Berikan Terobosan Menghadapi Pandemi

Harapan BNF dengan masyarakat memilki hak atas hutannya, maka pihaknya akan bermitra untuk kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saat semakin banyak hutan dikelola masyarakat, BNF berharap bisa menjadi salah satu mitra kerja untuk menjaga kekayaan kita bersama yaitu alam yang baik beserta isinya,” imbuhnya.

Salah satu kelurahan yang mewakili penerimaan SK PS secara simbolis adalah Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Goha, Kardie mengatakan, berkat pendampingan dari KPHP Kahayan Tengah dan BNF kami bisa membuat proposal untuk mengajukan ke BPSKL Banjar Baru, sehingga dalam waktu 11 bulan terbit SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Setelah menerima SK PS ini, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa untuk melaksanakan sosialisasi bahwa masyarakat khususnya Desa Goha telah memiliki hutan desa. Selain itu akan melaksanakan program pengelolaan hutan desa agar bermanfaat bagi masyarakat dan dibantu oleh KPHP serta BNF,” tutupnya.(sos/red/ram)