Ada Dugaan Manipulasi Pajak 2016–2020; Kejagung Periksa Eks Dirjen Pajak Lho...
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah pejabat pajak dalam penyidikan dugaan korupsi manipulasi kewajiban pembayaran pajak tahun 2016–2020.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (26/11).
“Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Selain Suryo Utomo, Kejagung juga memeriksa Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Perkuat Pembuktian Sejumlah Pejabat Dicegah ke Luar Negeri
Anang menegaskan, pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi diperlukan guna memperkuat pembuktian dan penyelesaian berkas perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri, di antaranya:
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
- Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum
- Karl Layman, pemeriksa pajak DJP
- Heru Budijanto Prabowo, konsultan pajak
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Semarang
Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah para pihak yang terkait menghilangkan alat bukti.
Terkait Dugaan Manipulasi Program Tax Amnesty
Suryo Utomo turut diperiksa karena pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, posisi strategis dalam periode berjalannya program Tax Amnesty 2016–2020.
Dalam periode tersebut, sejumlah oknum pejabat pajak diduga melakukan manipulasi data dan kewajiban pajak, termasuk dalam proses pengampunan pajak (tax amnesty) yang semestinya memberikan peluang wajib pajak untuk melaporkan kekayaan secara jujur.
Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, Kejagung melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. (fid/kus/kp.jp)

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

