PALANGKA RAYA-Sepanjang tahun 2022 pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 28 tersangka. Dari 12 kasus yang berhasil diungkap tersebut 8 kasus di antaranya merupakan kasus jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi dengan total 23 orang sebagai tersangka. Mereka juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba yang terdiri atas 2.074,44 gram sabu,10 butir ekstasi dan 3,87 gram tembakau sintetis.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, menjelaskan, dari 8 kasus jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi itu 6 kasus jaringan peredaran narkoba antara Kalteng- Kalbar. Sementara 2 kasusnya jaringan Kalteng-Kalsel.
“Salah satu jaringan besar yang berhasil diungkap oleh petugas BNNP Kalteng adalah jaringan Rudy Hartono alias Muruy yang merupakan jaringan Palangka Raya-Banjarmasin,” kata Kepala BNNP Kalteng dalam press release akhir tahun yang dilaksanakan di kantor BNNP Kalteng Jumat (30/12).
Dia menambahkan dari pengungkapan jaringan Rudy Hartono tersebut, petugas berhasil menangkap tiga tersangka, temasuk Rudy Hartono, selaku bandar sabu. Selain petugas BNNP juga berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 503,6 gram. Diterangkannya pula, jaringan Rudy Hartono ini sendiri memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran sabu yang ada di wilayah kampung Ponton selama ini dikenal dikuasai oleh bandar narkotika Saleh alias Salihin.
“Jaringan ini dulu bekerja sama dengan jaringan Saleh, tapi kemudian mereka pisah tapi tetap menjadi Kota Palangka Raya wilayah pasarnya,” ujar Sumirat.
Sumirat juga menjelaskan, 28 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Petugas BNNP Kalteng ini mempunyai peran keterlibatan yang berbeda-beda dalam keterlibatan aksi tindak pidana narkotika.
“6 orang yang berhasil ditangkap merupakan bandar narkotika 9 orang lainnya adalah pengedar dan sebanyak 12 orang merupakan kurir,” terang Sumirat. Diketahui pula bahwa ada beberapa tersangka yang diamankan BNNP Kalteng ternyata berstatus narapidana atau saat ini tengah mendekam di dalam penjara.
“Sebanyak 6 tersangka adalah residivis, narapidana sebanyak 2 orang dan pemain baru sebanyak 2 orang,” ujarnya.
Sumirat juga menjelaskan pula bahwa berdasarkan karakteristik mayoritas para tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran gelap Narkotika ini berusia 34-44 tahun, yakni sebanyak 13 orang (46,43%). Kemudian disusul kelompok usia 24-34 tahun sebanyak 9 orang (32,14%), kelompok 45-54 tahun sebanyak 5 orang (17,86%) dan kelompok usia 15-24 sebanyak 1 orang (3,57%).
“Usia termuda dari tersangka yang diamankan berusia 24 tahun dan yang tertua adalah 53 tahun,” katanya.
Sementara untuk latar belakang pendidikan dari para tersangka, dikatakan Kepala BNNP Kalteng ini bahwa mayoritas tingkat pendidikan para tersangka adalah berpendidikan SLTA yaitu sebanyak 10 orang (35,71%). Alasan faktor desakan kebutuhan ekonomi menjadi alasan utama dari para tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Sebagian besar dari para tersangka ini mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan itu menjadi alasan utama mereka terlibat dalam bisnis narkotika,” kata kepala BNNP Kalteng ini. (sja/uni)