PALANGKA RAYA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya saat ini sudah bekerja dalam melakukan verifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg). Saat ini sudah memasuki masa pencermatan berkas.
“Kami telah melakukan verifikasi berkas perbaikan, dan saat ini kita tengah melakukan masa pencermatan berkas bacaleg, artinya kami sedang melihat apakah sudah tepat atau belum berkas telah dikumpulkan,”ujar Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Rabu (2/8).
Berdasarkan hasil verifikasi sementara, ada 30 orang bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari total bacaleg sebanyak 445 orang. Jadi ada 415 caleg memenuhi syarat (MS).
“Jadi kemungkinan ada yang tidak masuk ke dalam daftar caleg sementara (DCS), dan mereka yang telah TMS itu partai politik bisa mengembalikannya pada 6-11 Agustus 2023,”tegasnya.
“Proses pengembalian yang dimaksud adalah partai politik bisa mengajukan kembali bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat,”tambahnya.
Untuk diketahui, DCS akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. Jadi sudah dipastikan nama-nama bacaleg yang lolos akan bisa dilihat oleh masyarakat.(irj/ram)