Jumat, Maret 29, 2024
25.3 C
Palangkaraya

Ada-Ada Saja, Satu Bacaleg di Pulpis Daftar melalui Dua Partai

PULANG PISAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau telah membuka pendaftaran bakal calon (balon) legislatif. Beberapa partai politik pun telah mendaftarkan balon anggota legislatif untuk bertarung pada pemilu 2024 mendatang.

Namun, dari data yang diterima diterima media ini terdapat satu balon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua partai politik dalam satu daerah pemilihan (dapil). Yakni dapil Maliku dan Pandih Batu melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

Balon anggota legislatif itu berinisial S yang saat ini masih tercatat sebagai ASN. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau Jamilah membenarkan yang bersangkutan maju melalui Partai Demokrat. Begitu juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengakui balon anggota legislatif itu maju melalui PDIP.

Baca Juga :  Capres Harus Memahami Politik dan Ekonomi Global

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana saat dikonfirmasi menegaskan, balon anggota legislatif tidak diperbolehkan mendaftar melalui dua parpol. “Nanti pada tahapan verifikasi akan dilakukan penelitian,” kata Yuliana saat dikonfirmasi, Jumat (12/5) petang.

Saat dikonfirmasi apakah KPU menemukan balon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua parpol? Yuliana mengaku, saat pendaftaran pihaknya masih melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

“Nanti di tahapan verifikasi kami akan melakukan pencermatan keabsahan berkas. Setelah itu kita cek list memenuhi syarat atau belum. Termasuk verifikasi kegandaan,” tegas dia.

Yuliana menjelaskan, jika ditemukan balon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua parpol atau kegandaan pencalonan, berdasarkan peraturan parpol dapat mengajukan bakal calon kembali atau bakal calon pengganti. (art/ram)

Baca Juga :  Wajah Setia

PULANG PISAU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau telah membuka pendaftaran bakal calon (balon) legislatif. Beberapa partai politik pun telah mendaftarkan balon anggota legislatif untuk bertarung pada pemilu 2024 mendatang.

Namun, dari data yang diterima diterima media ini terdapat satu balon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua partai politik dalam satu daerah pemilihan (dapil). Yakni dapil Maliku dan Pandih Batu melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Demokrat.

Balon anggota legislatif itu berinisial S yang saat ini masih tercatat sebagai ASN. Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Pulang Pisau Jamilah membenarkan yang bersangkutan maju melalui Partai Demokrat. Begitu juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengakui balon anggota legislatif itu maju melalui PDIP.

Baca Juga :  Capres Harus Memahami Politik dan Ekonomi Global

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Yuliana saat dikonfirmasi menegaskan, balon anggota legislatif tidak diperbolehkan mendaftar melalui dua parpol. “Nanti pada tahapan verifikasi akan dilakukan penelitian,” kata Yuliana saat dikonfirmasi, Jumat (12/5) petang.

Saat dikonfirmasi apakah KPU menemukan balon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua parpol? Yuliana mengaku, saat pendaftaran pihaknya masih melakukan pengecekan kelengkapan berkas.

“Nanti di tahapan verifikasi kami akan melakukan pencermatan keabsahan berkas. Setelah itu kita cek list memenuhi syarat atau belum. Termasuk verifikasi kegandaan,” tegas dia.

Yuliana menjelaskan, jika ditemukan balon anggota legislatif yang mendaftar melalui dua parpol atau kegandaan pencalonan, berdasarkan peraturan parpol dapat mengajukan bakal calon kembali atau bakal calon pengganti. (art/ram)

Baca Juga :  Wajah Setia

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/