PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah melantik 90 petugas Pengawasan Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palangka Raya. Puluhan PPS itu sudah diambil sumpah janjinya oleh KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Selasa (24/1/2023).
Nantinya, setiap kelurahan ada 3 petugas PPS. Latar belakang para PPS itu ada yang berprofesi non-pemerintahan, serta dari aparatur sipil negara (ASN).
“Semua yang dilantik nantinya sebagai ujung tombak dari KPU, sehingga dengan latar belakang yang berbeda diharapkan bisa totalitas menunjukkan dirinya sebagai petugas PPS. Apalagi sebagian ada yang ASN. Jangan sampai nanti di lapangan menonjolkan diri sebagai ASN. Karena fakta dan integritas sudah ditandatangani,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah, kemarin.
Usai dilantik, lanjut Ngismatul, seluruh petugas PPS sudah dihadapkan tugas yang berat. Yaitu pada 25 Januari 2023, PPS sudah menerima pendaftaran Pelayanan Terpadu Keliling (Panterling). Setelah itu, semuanya akan membantu KPU menyusun tata letak tempat pemungutan suara (TPS) dan menyusun daftar pemilih sementara (DPS).
“Usai dilantik, mereka (PSS) akan menjalankan tugas dan fungsinya di tiga pokok kerja yang sekarang mulai dijalankan KPU. Semoga mereka bisa menjalankan pekerjaan itu dengan baik di lapangan,” harapnya.
Untuk jumlah TPS di Kota Palangka Raya, menurut dia, kemungkinan akan mengalami perubahan. Mengingat dari data penduduk, ada penambahan dan estimasi pada tahun 2024 ada 947 untuk TPS regular dan 16 TPS khusus yang diusulkan.
“Kita semua berharap, semuanya dapat terealisasi dengan baik sebelum pemilu serentak, dan pengajuan TPS khusus dapat disetujui. Bagi PPS agar bisa menjaga netralitas. Jangan sampai karena terlena malah berbenturan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (ena/ens)