Site icon KaltengPos

KPU Kota Pastikan Hak Pilih Warga Terjamin pada Pilkada 2024

KEBERSAMAAN : KPU Kota Palangka Raya saat ngopi malam bersama awak media dan pemilih muda, Sabtu (23/11).

PALANGKA RAYA – Surat C pemberitahuan  untuk memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mulai didistribusikan sejak 19 November lalu. Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menyampaikan bahwa surat tersebut diserahkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk didistribusikan kepada pemilih hingga H-3 sebelum hari pemungutan suara.

Bagi warga yang belum menerima surat tersebut, KPU menyarankan agar masyarakat proaktif dengan mengambil langsung surat pemberitahuan itu ke petugas KPPS di wilayah masing-masing hingga H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Namun, Joko menegaskan bahwa, jika pada hari pemungutan suara, pemilih masih belum memiliki surat C pemberitahuan, tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan syarat pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dia mengatakan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS), petugas akan menyediakan papan yang berisi daftar nama DPT. Pemilih cukup mencari nama mereka, mencatat nomor urut, dan menyampaikan kepada petugas. Untuk mempermudah proses, masyarakat disarankan mengecek terlebih dahulu status mereka di DPT melalui aplikasi DPT Online dan mengambil tangkapan layar (screenshot) sebagai bukti.

“Bagi yang tidak memiliki C pemberitahuan, di TPS pemilih yang terdaftar hanya perlu menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) kepada petugas untuk diverifikasi,” ujarnya, Minggu (24/11).

Ia menambahkan, seluruh pemilih yang memiliki surat C pemberitahuan, formulir pindah memilih, atau KTP-el berhak dilayani di TPS.  “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, semua yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap dapat mencoblos,” katanya.

Joko juga menjelaskan bahwa pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) tetap memiliki hak pilih. DPK mencakup warga yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih dalam kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el di TPS yang sesuai dengan alamat pada identitas mereka.

Namun, ada ketentuan khusus bagi pemilih DPK. Mereka baru diperbolehkan mencoblos mulai pukul 12.00 siang, dengan catatan surat suara masih tersedia di TPS. Setelah menggunakan hak pilih, suara DPK akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Disisi lain, selama masa tenang pada tanggal 24 – 26 November, Joko mengingatkan masyarakat untuk tidak mempublikasikan atau memposting kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Ia juga mengimbau agar warga menghindari ujaran kebencian serta penyebaran berita hoaks demi menjaga situasi kondusif.

“Kita punya target partisipasi masyarakat sebesar 80 persen. Oleh karena itu, mari bersama-sama berangkat ke TPS dan gunakan hak pilih dengan bijak,” tegas Joko.

Dengan kemudahan yang telah disediakan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hak pilih mereka secara maksimal untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.

“Pastikan masyarakat mengetahui TPS sesuai alamat KTP, membawa dokumen yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pemilu adalah tanggung jawab bersama untuk menentukan masa depan bangsa, manfaatkan gak suara anda dengan bijak,” tutupnya. (ovi/k)

Exit mobile version